VIVA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan penjelasan atas viralnya unggahan di media sosial yang memuat pemberitaan seorang wanita berinisial JES menangis diperiksa petugas Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) karena membawa Kartu Pokemon dalam jumlah banyak dari luar negeri.
Dalam keterangan resminya, Minggu, 17 Mei 2026, Bea Cukai menjelaskan bahwa pada 13 Mei 2026, petugas Bea Cukai Soetta melakukan pemeriksaan atas bagasi penumpang berinisial JES yang tiba dari luar negeri. Pemeriksaan dilakukan sebagai tindak lanjut atas indikasi citra X-Ray yang mendeteksi adanya jumlah kartu Pokemon yang cukup banyak di dalam koper penumpang tersebut.
Pemeriksaan tersebut mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut, wajib diberitahukan petugas Bea Cukai untuk dilakukan pemenuhan kewajiban pabean.
"Sesuai regulasi yang berlaku, setiap penumpang memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk atas barang pribadi sebesar USD 500 per orang. Namun fasilitas tersebut tidak berlaku apabila barang yang dibawa terindikasi sebagai barang dagangan atau commercial goods," tulis Bea Cukai dalam unggahan di akun resmi media sosialnya @beacukairi, Minggu, 17 Mei 2026.
Dari hasil citra X-Ray dan sistem manajemen risiko dan data perjalanan, petugas menemukan indikasi aktivitas jasa titipan (jastip) terhadap barang bawaan penumpang berinisial JES. Indikasi tersebut diperkuat oleh frekuensi perjalanan luar negeri yang dinilai cukup tinggi dalam waktu berdekatan, dan hasil pemantauan terhadap aktivitas penawaran barang belanjaan luar negeri pada akun media sosial yang bersangkutan.
"Dari hasil pemeriksaan mendalam tersebut diketahui bahwa penumpang a.n JES membawa Kartu Pokemon dalam jumlah signifikan," ungkapnya
Petugas Bea Cukai yang dituntut untuk mengamankan hak negara melalui sektor penerimaan, maka dilakukan konfiemasi dan verifikasi terhadap penumpang JES atas barang yang dibawanya, untuk membuktikan pembelian dan penggunaannya. "Perlu diketahui untuk 1 pcs Kartu Pokemon dapat dihargai Rp100 ribu sampai dengan Rp100 juta, bahkan ada yang mencapai Rp1,5 M," ujar Bea Cukai.
Dalam proses konfirmasi, JES mengaku barang tersebut merupakan hadiah (oleh-oleh) dan bukan diperjualbelikan. JES juga dapat menunjukkan bukti pembelian (invoice) .





