jpnn.com, JAKARTA - Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukuman mantan Direktur Umum PT Pertamina (Persero) Luhur Budi Djatmiko dalam perkara pengadaan lahan Pertamina Energy Tower (PET) menjadi sorotan.
Pasalnya, Pengadilan Tinggi tidak hanya menaikkan pidana Luhur dari 1,5 tahun menjadi 6 tahun penjara, tetapi juga membebankan uang pengganti senilai Rp 348,69 miliar. Padahal, pada putusan tingkat pertama, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti kepada Luhur.
BACA JUGA: Kerugian Negara di Kasus Korupsi Chromebook Ternyata Jauh Lebih Besar
"Terdakwa (Luhur) harus mengajukan kasasi. Kalau kasasi ditolak ajukan peninjauan kembali (PK). Alasannya hakimnya ngawur dan tidak memiliki kompetensi mengadili perkara korupsi," ujar mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dalam keterangan tertulis diterima pada Senin (18/5/2026).
Perubahan putusan itu menimbulkan pertanyaan hukum, terutama mengenai dasar pembebanan uang pengganti. Sebab, dalam perkara ini, uang yang dipersoalkan berkaitan dengan pembayaran pengadaan lahan PET di kawasan Rasuna Epicentrum, Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Alexander Marwata Sebut OTT Tidak Bisa Dihilangkan
Pembayaran tersebut disebut diterima oleh pihak penjual, yakni PT Bakrie Swasakti Utama dan PT Superwish Perkasa. Sementara Luhur, berdasarkan konstruksi yang muncul dalam persidangan tingkat pertama, tidak terbukti menerima, menguasai, atau menikmati uang hasil penjualan lahan tersebut.
"(Kok) membebankan uang pengganti kepada terdakwa (Luhur) yang sama sekali tidak menikmati keuntungan apa pun dari tindak pidana yang didakwakan (jaksa penuntut umum)," ujar Alex.
BACA JUGA: Ibam Divonis 4 Tahun Penjara terkait Korupsi Chromebook, Ini Pertimbangan Hakim
Dalam perkara korupsi, uang pengganti bukan sekadar angka kerugian negara yang dapat dibebankan kepada siapa pun yang dinyatakan bersalah. Uang pengganti memiliki logika pemulihan aset, yaitu mengembalikan harta benda atau keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana.
Oleh karena itu, pertanyaan utamanya bukan hanya berapa besar kerugian negara, tetapi siapa yang menerima manfaat ekonomi dari perbuatan yang dipersoalkan.
Jika uang yang dianggap sebagai kerugian negara berasal dari pembayaran harga tanah kepada pihak penjual, maka secara hukum perlu dijelaskan mengapa uang pengganti justru dibebankan kepada Luhur, bukan kepada pihak yang menerima hasil pembayaran tersebut.
"Suruh majelis hakimnya baca Pasal 18 Ayat 1 huruf b (UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001)," ujar Alex.
Perkara ini juga menggunakan konstruksi Pasal 55 KUHP mengenai penyertaan.
Artinya, penilaian terhadap perkara semestinya tidak berhenti pada jabatan Luhur sebagai Direktur Umum Pertamina, tetapi juga menelusuri peran pihak lain yang terlibat dalam transaksi.
Jika dua perusahaan swasta, yakni PT Bakrie Swasakti Utama dan PT Superwish Perkasa, disebut sebagai pihak penjual yang menerima pembayaran, maka posisi keduanya menjadi penting dalam konstruksi pertanggungjawaban.
Dalam perkara dengan dakwaan penyertaan, pengadilan semestinya mengurai secara terang siapa melakukan apa, siapa memperoleh apa, dan siapa menikmati hasilnya.
Hal lain yang menjadi sorotan adalah cara Pengadilan Tinggi memperberat hukuman. Kenaikan pidana dari 1,5 tahun menjadi 6 tahun merupakan perubahan yang sangat signifikan.
Lebih jauh, Pengadilan Tinggi Jakarta juga menambahkan pidana uang pengganti ratusan miliar rupiah yang sebelumnya tidak dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri.
Dalam sistem peradilan pidana, pengadilan tingkat banding memang memiliki kewenangan untuk mengubah putusan tingkat pertama. Namun kewenangan itu harus disertai pertimbangan hukum yang memadai, terlebih jika perubahan tersebut memperberat posisi terdakwa secara drastis.
Putusan banding tidak cukup hanya menyatakan berbeda pendapat dengan pengadilan tingkat pertama. Majelis banding harus menjelaskan secara konkret mengapa hukuman perlu dinaikkan, mengapa uang pengganti perlu dibebankan dan mengapa pembebanan itu tepat diarahkan kepada terdakwa.
"Bila perlu majelis hakimnya dilaporkan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran profesionalisme," tambah Alex.
Pembebanan uang pengganti kepada Luhur juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang janggal.
Secara hukum, pembebanan uang pengganti kepada satu terdakwa tidak otomatis menghapus tanggung jawab pihak lain.
Namun secara praktik, putusan seperti ini dapat mengaburkan arah pertanggungjawaban terhadap pihak yang menerima hasil transaksi.
Jika Luhur dibebani uang pengganti Rp 348,69 miliar, sementara pihak penjual yang menerima hasil pembayaran tidak dibebani pengembalian dalam putusan tersebut, maka muncul pertanyaan: apakah tanggung jawab pemulihan kerugian negara telah diarahkan kepada pihak yang tepat?
Lebih jauh, hal itu dapat menimbulkan kesan bahwa perusahaan penerima hasil penjualan justru berada di luar beban pemulihan, sedangkan terdakwa yang tidak terbukti menikmati uang diposisikan sebagai pihak yang harus mengganti.
Dalam konteks asset recovery, logika seperti ini berbahaya. Pemulihan kerugian negara seharusnya mengejar aset atau keuntungan yang benar-benar berpindah kepada pihak tertentu, bukan sekadar membebankan angka kerugian kepada terdakwa berdasarkan jabatannya.
"Hakim yang tidak profesional dalam mengadili (kasus Luhur) layak dipecat," tandas Alex.
Dengan konstruksi seperti itu, kasasi menjadi ruang penting untuk menguji kembali putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Mahkamah Agung perlu menilai apakah pembebanan uang pengganti kepada Luhur telah sesuai dengan prinsip hukum pidana, khususnya mengenai hubungan antara pidana tambahan dan pihak yang menikmati hasil tindak pidana.
Perkara ini tidak hanya menyangkut berat-ringannya hukuman. Lebih dari itu, perkara ini menyangkut prinsip dasar dalam pertanggungjawaban pidana korupsi: uang pengganti harus dibebankan kepada pihak yang memperoleh atau menikmati hasil, bukan kepada pihak yang tidak terbukti menerima sepeser pun.
Pada akhirnya, pertanyaan kuncinya sederhana: jika hasil penjualan diterima oleh PT Bakrie Swasakti Utama dan PT Superwish Perkasa, mengapa uang pengganti justru dibebankan kepada Luhur Budi Djatmiko?
Keadilan tidak cukup hanya dengan menjatuhkan hukuman. Keadilan juga harus menempatkan tanggung jawab pada pihak yang benar-benar tepat.(fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich Batari




