Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sehingga Provinsi DKI Jakarta tetap berstatus sebagai Ibu Kota. Ketua Dewan Kehormatan PDIP Komarudin Watubun menilai putusan MK sesuai fakta di lapangan.
"Ya memang faktanya begitu kan. Ini urusan regulasi yang disiapkan untuk Ibu Kota di sana. Tapi de facto hari ini ya ibu kota negara ada di Jakarta dan ya tetap di Jakarta kalau di sana belum siap kan mau diapain di sana?" kata Watubun kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).
Anggota Komisi II DPR itu menyinggung Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pernah berkantor di IKN. Karena itu, Watubun menilai seharusnya Wapres Gibran Rakabuming Raka juga berkantor di IKN, agar biaya perawatan IKN tidak mubazir.
"Nah itu yang mestinya kan katanya menteri ada yang harus berpindah ke sana atau Wapres lah berkantor di sana (IKN) kan supaya ada manfaatnya daripada berapa tahun ke depan sudah satu tahun lebih ya kalau begitu kan itu semua gedung itu kan harus membutuhkan biaya perawatan rutin," ucap dia.
Watubun menilai biaya perawatan harian di IKN memang menjadi persoalan bagi negara. Padahal, kata dia, kondisi negara juga saat ini sedang sulit.
"Ya itu yang menjadi masalah memang, karena proyek pembangunan infrastruktur yang sudah terjadi di sana kan setiap bulan, setiap hari membutuhkan maintenance. Dan itu uang dari mana? Ya negara juga yang kasih keluar. Kita buat proyek ambisius (IKN) yang sebenarnya tidak memperhitungkan dampak sisi buruknya dari keputusan itu, tapi ya bagaimana? Semua fraksi juga mendukung waktu itu ya," ujar dia.
(maa/rfs)





