Hari ini sidang tuntutan terdakwa kasus kacab bank

antaranews.com
3 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada hari ini, Senin, menggelar sidang pembacaan tuntutan terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank di Jakarta berinisial MIP (37).

"Agenda sidang hari ini pembacaan tuntutan dari Oditur Militer II-07 Jakarta terhadap tiga terdakwa," kata Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Endah Wulandari saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Ketiga terdakwa itu, yakni Serka MN (terdakwa 1), Kopda FH (terdakwa 2), dan Serka FY (terdakwa 3), yang disangkakan terlibat dalam rangkaian penculikan disertai pembunuhan MIP.

Sidang dijadwalkan berlangsung pada siang hari, sekitar pukul 12.00 WIB di Ruang Sidang Garuda atau ruang sidang utama.

"Karena Majelis Hakim ada kegiatan, sidang direncanakan akan dimulai setelah Ishoma (siang sekitar jam 12)," ujar Endah.

Baca juga: Istri kacab bank tolak maafkan terdakwa pembunuh suaminya

Rincian dakwaan

Oditur Militer lainnya, yakni Mayor (Chk) Wasinton Marpaung menyebutkan dalam perkara itu, tiga prajurit yang menjadi terdakwa, yaitu Serka MN (terdakwa 1), Kopda FH (terdakwa 2), dan Serka FY (terdakwa 3).

Ketiganya diduga terlibat secara bersama-sama dalam rangkaian tindakan penculikan hingga pembunuhan terhadap korban MIP.

Untuk terdakwa pertama Serka MN, oditur menyusun dakwaan berlapis. Pada dakwaan kesatu, MN dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primer. Pasal ini mengatur tentang pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama.

Sebagai cadangan, Serka MN juga didakwa dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai subsider, serta Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai lebih subsider.

"Selain itu, terdapat dakwaan alternatif Pasal 333 ayat 3 KUHP tentang perampasan kemerdekaan yang menyebabkan kematian," ungkap Wasinton.

Tidak hanya itu, MN juga dikenakan dakwaan kumulatif Pasal 181 KUHP terkait dugaan menyembunyikan mayat korban.

Sementara itu, terdakwa kedua Kopda FH juga didakwa dengan pola serupa, yakni Pasal 340 KUHP sebagai dakwaan primer, dengan cadangan Pasal 338 dan Pasal 351 ayat 3 KUHP. FH juga dijerat dengan dakwaan alternatif Pasal 333 ayat 3 KUHP.

Begitu pula dengan terdakwa ketiga Serka FY yang didakwa dengan konstruksi pasal yang hampir identik, mulai dari pembunuhan berencana hingga perampasan kemerdekaan yang menyebabkan kematian.

Baca juga: Ahli beberkan estimasi waktu kematian kacab bank, diduga masih hidup saat dibuang

Baca juga: Ahli forensik ungkap tanda kekerasan di seluruh tubuh kacab bank


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kalah dari Persib Bandung dan Rekor Kandang Terburuk PSM Makassar Jadi Peringatan Keras: Evaluasi Total atau Kembali Terseok Seok Musim Depan
• 13 jam laluharianfajar
thumb
Kredit UMKM Tumbuh Tipis, Bank Lebih Selektif Salurkan Pembiayaan
• 16 jam lalurepublika.co.id
thumb
Dukungan terhadap Program Prioritas Pemerintah Terus Menguat
• 13 jam laluviva.co.id
thumb
Posisi Hilal Penuhi Kriteria, Indonesia dan Saudi Diprediksi Iduladha Serentak 27 Mei 2026
• 17 jam lalurctiplus.com
thumb
Kebakaran Akibat Serangan Drone Terjadi di Area PLTN Barakah UEA
• 10 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.