Liputan6.com, Jakarta - Polisi menggagalkan peredaran 32 kilogram sabu asal Malaysia. Polisi menangkap VAR (32) saat membawa dua bungkus sabu di Cilincing, Jakarta Utara.
Penangkapan berawal dari laporan warga mengenai adanya peredaran narkoba di Jalan Kirana Legacy, Cilincing, Jakarta Utara pada Sabtu, 9 Mei 2026. Polisi lalu menyergap VAR dengan barang bukti sabu bruto 2.169 gram.
Advertisement
Polisi mengembangkan kasus ke sebuah unit apartemen di kawasan Kabupaten Bekasi. Di lokasi itu, polisi menemukan 28 bungkus sabu seberat 29,7 kilogram.
“Polda Metro Jaya kembali menggagalkan peredaran Narkoba jaringan Internasional jenis Sabu dengan barang bukti sebanyak kurang lebih 30 kilogram dan satu orang tersangka berinisial VAR (32),” kata Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Ade Candra kepada wartawan, Senin (18/5/2026).




