Delik Aduan dan Macan Kertas Aturan Hak Cipta

kompas.id
9 jam lalu
Cover Berita

Ribuan buku bajakan diperjualbelikan secara bebas di toko konvensional, lokapasar, dan media sosial. Praktik ini berjalan terang-terangan meski Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta melarangnya. Sayangnya, aturan ini bak macan kertas, tak berdaya menghadapi praktik pembajakan.

Ketua Umum Ikatan Penerbit Indonesia (Ikapi) Arys Hilman menilai perangkat hukum saat ini belum berpihak pada industri kreatif. UU Hak Cipta, sifatnya pasif.

”Jadi kalau mau mengadu ke aparat keamanan, harus menyiapkan segala macam bukti. Mana bukti buku bajakannya, apakah dibeli, dengan nilai berapa, apa bukti bahwa itu adalah bajakan,” kata Arys, Senin (4/5/2026) di Jakarta.

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Penindakan dan Penyidikan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum, Ahmad Rifadi mengatakan, karya cipta yang pertama kali dilindungi adalah buku. Perlindungan terhadap karya cetak sudah muncul sejak masa kerajaan di Indonesia, terutama terhadap buku-buku Gereja.

Baca JugaPembajakan Buku Tak Terkendali, Bagaimana Masa Depan Literasi?

Menurut Ahmad, perlindungan terhadap buku tecermin dalam UU Hak Cipta yang menempatkan karya literasi sebagai obyek perlindungan kuat. ”UU Hak Cipta mengatur pidana yang sangat berat terkait pembajakan, ancaman pidananya sampai 10 tahun,” ucap Ahmad, Selasa (21/4/2026).

Meski demikian, Ahmad mengakui, penanganan kasus pembajakan buku tidak bisa berjalan otomatis. Artinya, proses hukum baru dapat dilakukan jika ada laporan dari pihak yang dirugikan, seperti penulis atau penerbit.

Penerbit bersiasat

Menyiasati kondisi ini, sejumlah penerbit berinisiatif melawan pembajakan dengan caranya sendiri seperti yang dilakukan Mizan, penerbit buku di Indonesia. Mizan melawan pembajak dengan membentuk patroli siber di bawah unit digital Mizanstore.com yang memantau lokapasar dan media sosial.

Mereka mengidentifikasi toko daring di lokapasar yang menjual buku bajakan, baik berupa e-book maupun buku fisik. Mereka mengidentifikasi harga buku yang janggal, hingga kata kunci yang umumnya dipakai pembajak. Beberapa novel populer terbitan Mizan, seperti Dilan dan Laskar Pelangi, harganya di tingkat penerbit Rp 69.000. ”Pembajak menjualnya dengan harga Rp 20.000 atau 25 persen dari harga resmi,” ucapnya.

Hasil kerja tim patroli cukup efektif menekan peredaran buku bajakan di sejumlah platform. Tiga tahun terakhir, produk bajakan Mizan berkurang signifikan. Di 2024, Mizan menemukan 369 link buku bajakan. Temuan ini menurun pada 2025 menjadi 23 link dan pada 2026 ditemukan 17 link buku bajakan.

Pindah platform

Laporan Mizan direspons Shopee dengan memblokir toko-toko daring yang teridentifikasi menjual buku bajakan. Shopee saat ini punya one-stop platform berupa Brand IP Portal yang dapat dimanfaatkan penerbit dan penulis mendaftarkan karya mereka. Database dari Brand IP Portal memudahkan Shopee mengidentifikasi buku original dan buku bajakan.

Sayangnya, pembajakan terus bermunculan di lokapasar yang pengawasannya longgar. Akibatnya, buku bajakan membanjiri platform yang longgar itu.

Lain halnya dengan Gramedia. Penerbit ini melaporkan akun-akun yang mempromosikan buku bajakan di platform Meta, seperti Instagram, ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum.

Public Relationship Gramedia Rezza Patria Wibowo mengatakan, timnya pada mulanya melaporkan akun-akun yang mempromosikan buku-buku bajakan terbitan Gramedia lewat mekanisme pengaduan Meta. Namun, cara ini memakan waktu karena mereka harus melaporkan akun satu per satu. ”Kami kemudian bekerja sama dengan Kementerian Hukum,” ucap Rezza.

Namun, proses pelaporan itu membutuhkan waktu. Sebab, seusai menerima pelaporan, Kementerian Hukum perlu melakukan verifikasi yang melibatkan ahli serta Kementerian Komunikasi dan Digital. Langkah ini untuk membuktikan kebenaran laporan penerbit.

Sekretaris Jenderal Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) Budi Primawan menganggap pembajakan buku di kanal digital adalah persoalan serius. ”Pembajakan tidak punya tempat di platform e-commerce yang legitimate. Anggota kami memiliki perangkat standar, mulai dari terms of service yang melarang pelanggaran hak kekayaan intelektual,” ucap Budi.

Meski begitu, Budi mengingatkan bahwa e-commerce bukan sistem yang dapat memantau setiap transaksi secara real-time. Platform e-commerce menangani jutaan penjual dan ratusan juta produk setiap hari. Karena itu, untuk memastikan sebuah buku benar-benar bajakan, lokapasar membutuhkan laporan atau konfirmasi langsung penerbit.

Lokapasar hanya satu bagian kecil dari jalur peredaran buku bajakan. Di dunia offline, praktik ini sudah lama hidup melalui jaringan distribusi yang cukup besar. Di ranah digital, penyebaran buku bajakan tidak hanya terjadi di lokapasar, tetapi juga lewat grup Telegram, pesan berantai Whatsapp, akun Instagram, hingga Facebook Marketplace.

”Selama sumber cetakan dan kanal distribusi lain belum tersentuh hukum, pendekatan yang dibutuhkan adalah ekosistem yang kolaboratif,” tutur Budi.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Wali Kota Makassar Gandeng Sinar Jaya Bahas Bus Kota Terintegrasi Jalur Kampus
• 1 jam laluterkini.id
thumb
Kim Jong-un Instruksikan Penguatan Pertahanan di Sepanjang Perbatasan Selatan
• 6 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah Serentak pada 27 Mei 2026
• 23 jam laluokezone.com
thumb
Korean Air Resmi Integrasikan Asiana Airlines pada Desember 2026
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Rupiah Kian Melemah, Purbaya Minta Tak Perlu Khawatir soal Subsidi BBM
• 43 menit lalukumparan.com
Berhasil disimpan.