Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Arab Saudi mengonfirmasi akan menjatuhkan denda hingga 20.000 riyal atau sekitar Rp93 juta bagi siapa pun yang kedapatan melaksanakan atau mencoba menjalankan ibadah haji tanpa izin resmi.
Melansir Saudy Press Agency, aturan tersebut diumumkan pada, Minggu (17/5/2026), sebagai bagian dari pengetatan pengawasan selama musim haji 1447 Hijriah.
Selain dikenai denda, warga asing yang melanggar aturan visa dan nekat berhaji secara ilegal juga akan dideportasi ke negara asalnya. Mereka bahkan terancam larangan masuk kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun.
Sanksi itu berlaku mulai 1 Dzul Qi’dah 1447 H atau 19 April 2026 hingga 14 Dzul Hijjah 1447 H atau 1 Juni 2026. Kemendagru Saudi meminta seluruh masyarakat mematuhi regulasi penyelenggaraan haji demi menjaga keselamatan dan keamanan para jemaah di Tanah Suci.
Pemerintah Saudi juga menegaskan bahwa seluruh pelanggaran akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Selain itu, masyarakat diminta turut berpartisipasi melaporkan pelanggaran terkait haji ilegal melalui layanan darurat 911 untuk wilayah Makkah, Riyadh, dan Provinsi Timur, serta 999 untuk wilayah lainnya di Arab Saudi. (bil/ham)




