JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali melanjutkan sidang uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada Senin (18/5/2026).
Dalam agenda kali ini, MK mendengarkan keterangan ahli dari enam perkara berbeda yang menguji sejumlah pasal kontroversial di KUHP baru.
Beberapa pasal yang dipersoalkan pemohon berkaitan dengan penghinaan terhadap presiden, lambang negara, hingga aturan pidana perzinaan.
Para pemohon menilai sejumlah norma dalam KUHP baru berpotensi menimbulkan multitafsir dan mengancam hak konstitusional warga negara.
Mengutip Antara, terdapat enam perkara uji materi yang masuk agenda sidang lanjutan MK. Masing-masing pemohon mengajukan keberatan terhadap pasal berbeda di KUHP baru.
Baca Juga: Jadwal Samsat Keliling Jadetabek Hari Ini 18 Mei, Cek 14 Lokasi dan Jam Operasionalnya
1. Pasal Lambang Negara Dinilai Multitafsir
- Perkara Nomor 27/PUU/XXIV/2026 diajukan Atrid Dayani dan kawan-kawan. Permohonan ini menguji Pasal 237 huruf b dan huruf c KUHP baru terkait lambang negara.
- Dalam permohonannya, pemohon menilai pasal tersebut terlalu luas dan berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap penggunaan lambang negara dalam konteks akademik, budaya, maupun ekspresi kebangsaan.
- Menurut pemohon, norma itu dapat menimbulkan ketidakpastian hukum karena membuka ruang penafsiran berbeda-beda.
2. Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden
- Perkara Nomor 29/PUU-XXIV/2026 diajukan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak dan digabung dengan perkara Nomor 26/PUU-XXIV/2026 yang dimohonkan Bernita Matondang dan kawan-kawan.
- Permohonan ini menguji Pasal 264 KUHP baru terkait penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden.
- Pemohon menilai pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 karena dianggap memiliki kemiripan dengan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 yang sebelumnya telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK.
3. Mahasiswa Gugat Pasal Penghinaan Presiden
- Perkara Nomor 275/PUU-XXIV/2026 juga menguji pasal penghinaan presiden, tepatnya Pasal 218 ayat (1) dan (2) KUHP baru.
- Permohonan ini diajukan Afifah Nabila Fitri yang berstatus mahasiswa.
- Pemohon menilai pasal tersebut menciptakan ketidakpastian hukum karena memberikan perlindungan khusus kepada presiden dan wakil presiden. Menurut pemohon, hal itu bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
4. Pasal Perzinaan Dinilai Menyengsarakan Pasangan Beda Agama
- Perkara Nomor 280/PUU-XXIII/2025 diajukan Susi Lestari dan perkara Nomor 282/PUU-XXIII/2026 diajukan Tania Iskandar.
- Kedua perkara tersebut menguji Pasal 411 ayat (2) KUHP baru terkait pidana perzinaan.
- Pemohon menilai aturan tersebut menimbulkan paradoks hukum, khususnya bagi pasangan beda agama yang tidak dapat menikah karena terbentur regulasi yang berlaku di Indonesia.
- Menurut pemohon, negara dianggap menghalangi pasangan beda agama untuk menikah, tetapi di sisi lain juga memberikan ancaman pidana terhadap hubungan di luar pernikahan yang sah.
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- mahkamah konstitusi
- sidang kuhp
- kuhp baru
- penghinaan presiden
- pasal zina
- uji materi





