Mantan ART Erin Ajukan Perlindungan ke LPSK Usai Laporkan Dugaan Penganiayaan

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK buka suara terkait kasus dugaan penganiayaan yang dialami oleh Herawati, mantan asisten rumah tangga (ART) Rien Wartia Trigina alias Erin.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI pada Senin (18/5), LPSK mengungkap bahwa Herawati dan penyalur ART bernama Nia Damanik telah mengajukan permohonan perlindungan.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, mengatakan permohonan tersebut diajukan pada 16 Mei 2026 melalui kuasa hukum korban. Perlindungan yang diminta meliputi pemenuhan hak prosedural, perlindungan hukum, rehabilitasi psikologis, hingga restitusi.

“Ada kebutuhan bagi Bu Herawati dan Ibu Nia Damanik untuk mendapatkan pemulihan psikologis karena mengalami sedikit trauma,” ujar Susilaningtias dalam rapat di Komisi III DPR RI pada Senin (18/5), dikutip dari YouTube TVR Parlemen.

Dalam pemeriksaan awal, LPSK menemukan adanya dugaan kekerasan fisik yang dialami korban selama bekerja. Sulisaningtias menyebut Herawati diduga mengalami pemukulan hingga kekerasan lain yang menyebabkan trauma.

“Kami temukan dari pemeriksaan awal bahwa korban mengalami kekerasan baik secara fisik antara lain diseret kemudian ada ditendang, dipukul, dicekik dan bahkan didorong hingga terjatuh,” katanya.

Tak hanya itu, LPSK juga menemukan adanya dugaan intimidasi verbal dan penahanan barang pribadi milik korban.

“Korban juga diduga diintimidasi, dicaci maki, ditahan dokumennya,” lanjut Susilaningtias.

Dalam kesempatan yang sama, LPSK turut menyinggung soal laporan balik yang dilayangkan terhadap Herawati. Menurut Susilaningtias, Pasal 10 Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban menyebut korban maupun pelapor tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata atas laporan yang berkaitan dengan perkara utama.

“Kalau ada laporan balik, maka laporan yang pertama itu yang didahulukan,” ujarnya.

Sementara itu, Komisi III DPR RI juga meminta LPSK untuk memberikan perlindungan hukum dan pemulihan secara optimal terhadap Herawati serta saksi lainnya dalam kasus tersebut.

“Komisi III DPR RI meminta LPSK untuk memberikan jaminan perlindungan hukum dan pemulihan terhadap korban saudari Herawati dan saksi atas nama saudari Nia Damanik secara optimal,” ujar pimpinan komisi III DPR RI Habiburokhman.

Kasus ini bermula dari laporan Herawati terhadap mantan majikannya, Erin, atas dugaan penganiayaan. Dalam kesaksiannya di hadapan Komisi III DPR RI, Herawati mengaku mengalami kekerasan fisik dan verbal saat bekerja di rumah Erin.

Ia mengaku dipukul menggunakan sapu lidi di bagian kepala setelah dimarahi karena urusan pekerjaan rumah. Tak hanya itu, Herawati juga mengaku sempat ditendang, dicaci maki, hingga mengalami intimidasi selama bekerja. Hingga kini, kasus tersebut masih bergulir di kepolisian.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Harga BBM Indonesia Masih Stabil Setelah Libur Panjang Paskah
• 2 jam lalumedcom.id
thumb
Japfa (JPFA) Kantongi Laba Rp1,8 Triliun di Kuartal I-2026, Melejit 167 Persen
• 6 jam laluidxchannel.com
thumb
Sebanyak 70.758 Jemaah Indonesia Tercatat Lakukan Pembayaran Dam Haji
• 15 jam lalurctiplus.com
thumb
Gol Vinicius bawa Real Madrid tundukkan Sevilla dengan skor tipis 1-0
• 14 jam laluantaranews.com
thumb
Sabu 32 Kilogram dari Malaysia Disita di Jakarta
• 5 jam lalukompas.id
Berhasil disimpan.