JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 pada Senin (18/5/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebutkn, Muhadjir akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Menteri Agama ad interim tahun 2022
“Dalam lanjutan penyidikan perkara terkait kuota haji, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Saksi MHJ selaku Menteri Agama ad interim Tahun 2022,” kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin.
Baca juga: Apa Itu Forum Sathu yang Diinvestigasi KPK dalam Kasus Korupsi Kuota Haji?
Meski demikian, Budi belum memberikan keterangan terkait materi yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan saksi hari ini.
Sebelumnya, KPK telah menahan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, pada 12 Maret 2026.
Selain Yaqut, KPK juga menahan terhadap tersangka lainnya yaitu mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex pada 17 Maret 2026.
Baca juga: 8 Biro Travel Haji Diduga Untung Rp 40,8 Miliar Terkait Korupsi Kuota Haji
Keduanya dijerat dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur tentang adanya kerugian negara.
Berdasarkan perhitungan KPK bersama BPK, nilai kerugian negara akibat kasus korupsi ini mencapai Rp 622 miliar.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang