JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pengusaha Heri Setiyono alias Heri Black sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Heri Black memenuhi panggilan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada pukul 09.04 WIB.
“Hari ini, Penyidik juga menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap HS, selaku karyawan swasta dalam perkara bea dan cukai,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (18/5/2026).
Baca juga: KPK Ungkap Sosok Heri Black di Kasus Bea Cukai: Pengusaha Pengurus Impor
Meski demikian, KPK belum memberikan keterangan terkait materi yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan saksi hari ini.
Sebelumnya, KPK sudah menggeledah rumah Heri Black di Semarang, Jawa Tengah, Senin (11/5/2026) lalu.
Heri diduga terafiliasi dengan PT Blueray, perusahaan yang pemiliknya menjadi tersangka dalam kasus suap di Ditjen Bea Cukai ini.
Budi mengatakan, KPK menyita sejumlah catatan dan barang bukti elektronik dari penggeledahan di rumah Heri Black.
Baca juga: KPK Geledah Rumah Pengusaha Heri Black Terkait Kasus Ditjen Bea Cukai
Berdasarkan barang bukti itu, penyidik mendapatkan informasi adanya upaya untuk menghambat proses penyidikan perkara ini.
“Bahwa ada informasi yang didapat berupa upaya pengkondisian-pengkondisian dari pihak eksternal dalam proses penanganan perkara terkait bea dan cukai di KPK,” ujar Budi.
Budi mengatakan, hal ini bisa dipandang atau masuk kategori upaya merintangi penyidikan baik langsung maupun tidak langsung.
“Oleh karena itu, Penyidik tentu akan mempertimbangkan apakah perbuatan-perbuatan tersebut masuk dalam unsur perintangan penyidikan atau tidak,” ucap dia.
Baca juga: KPK Duga Ada Upaya Hambat Penyidikan Kasus Bea Cukai Usai Geledah Rumah Heri Black
Kasus korupsi Bea CukaiKPK telah menetapkan 7 tersangka kasus korupsi terkait importasi di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Awalnya, ada enam tersangka dalam perkara ini yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC) periode 2024-2026 Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono, dan Kasi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan, Pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri, dan Manajer Operasional PT Blueray, Dedy Kurniawan.
Terbaru, KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka.
Baca juga: Penyidikan Kasus Bea Cukai, KPK Geledah Rumah Heri Black hingga Sita Kontainer
Dalam perkara ini, KPK menduga John Field ingin agar barang-barang palsu yang diimpor perusahananya bisa masuk ke Indonesia tanpa melewati pemeriksaan Bea Cukai.





