Aturan Baru Daftar Medsos Wajib Pakai Nomor HP, Ini Kata Menkomdigi

cnbcindonesia.com
1 jam lalu
Cover Berita
Foto: Menteri Komdigi, Meutya Hafid dalam rapat dengan Komisi I DPR, Senin (18/5/2026). (CNBC Indonesia/Novina Putri Bestari)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan rencana untuk pengguna media sosial melakukan registrasi dengan nomor ponsel. Hal ini diucapkan Menteri Komdigi Meutya Hafid dalam rapat dengan Komisi I DPR, Senin (18/5/2026).

"Hal yang mungkin belum kita laporkan terkait rencana re-registrasi terhadap pengguna media sosial dengan memberikan akuntabilitas bahwa kalau saat ini itu sifatnya tidak wajib untuk memberikan nomor telepon," kata Meutya.


Dia menjelaskan nomor ponsel untuk membuat identitas pengguna lebih jelas. Jadi pengguna akan lebih bertanggungjawab terhadap tulisan yang diunggah dalam platform.

Kini, rencana itu tengah digodok. Konsultasi dengan publik juga sedang dilakukan oleh Komdigi.

Pilihan Redaksi
  • China Ikut Indonesia, Ramai-Ramai Tolak Digantikan Total
  • Fotokopi KTP Langgar Undang-Undang, Cek Peringatan Pemerintah

"Bagaimana agar orang ketika masuk ke sosial media wajib menaruh nomor teleponnya sehingga identitanya jelas sehingga mereka menjadi accountable yang bertanggung jawab terhadap tulisan-tulisan yang juga ditayangkan," jelas dia.

Rencana soal penggunaan nomor ponsel ini telah diucapkan sejak 2019. Kementerian Komunikasi dan Informatika pernah mengungkapkan rencana mewajibkan pencantuman nomor ponsel saat membuat akun media sosial.

Rudiantara yang kala itu menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika mengatakan penggunaan nomor HP akan memudahkan untuk mengecek identitas pemilik akun.

Kewajiban itu mengikuti registrasi yang dilakukan pada pengguna kartu pra-bayar menggunakan Kartu Keluarga dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Sementara itu, Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPR Bambang Haryadi pernah mengusulkan untuk satu orang hanya menggunakan satu akun.

Usulan ini mengutip aturan di Swiss yang memperbolehkan satu warga negara dengan satu nomor ponsel. Swiss juga telah mengintegrasikan nomor ponsel dalam berbagai fasilitas, termasuk media sosial.

"Bahkan kami berpendapat bahwa ke depan perlu juga single account terintegrasi, jadi setiap warga negara hanya boleh memiliki satu akun di setiap platform media sosial. Kami belajar dari Swiss misalnya kan, satu warga negara hanya punya satu nomor telepon, karena nomer telepon tersebut terintegrasi dengan fasilitas bantuan pemerintah, media sosial dan lain lain, "ujar dia beberapa waktu lalu.


(fab/fab) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:
Video: Modal & Jurus Ekspansi RI Jadi Hub Data Center ASEAN Era AI

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ricky Nelson Berharap Kesuksesan Persija di EPA U20 Menular ke Senior
• 16 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Hasil Moto3 Catalunya 2026: Aksi Heroik Veda Ega Pratama Salip 11 Pembalap, Finis Posisi Kedelapan
• 23 jam laluharianfajar
thumb
Sinopsis Drama China No Doubt in Us, Musuh Jadi Cinta Akibat Jiwa yang Tertukar
• 1 jam lalugrid.id
thumb
5 Berita Populer: Calvin Dores Jual Mata; Aldi Taher soal Ayahnya
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Momentum Libur Panjang Dongkrak Mobilitas Wisata, Perjalanan Menuju Jawa Timur Selatan Meningkat
• 3 jam lalumediaapakabar.com
Berhasil disimpan.