Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong dan meningkatkan penguatan industri Bank Perekonomian Rakyat/Syariah (BPR/BPRS), salah satunya melalui implementasi konsolidasi guna memperkuat permodalan dan daya saing industri.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan, sepanjang 2026, pihaknya telah menyetujui konsolidasi 57 BPR/S menjadi 18 BPR/S. Selain itu, lebih dari dari 200 BPR/S masih dalam proses perizinan penggabungan atau peleburan di OJK.
“Proses penguatan BPR/S terus berproses sesuai dengan waktu yang ditetapkan,” kata Dian dalam keterangan tertulisnya, dikutip pada Senin (18/5/2026).
Sejalan dengan langkah tersebut, Dian menyebut bahwa jumlah BPR/S akan berkurang sehingga diharapkan industri BPR/S dapat semakin efisien dan kompetitif dalam menjalankan operasional usahanya.
Adapun implementasi konsolidasi BPR/BPRS telah diatur dalam POJK No. 7/2024 tentang BPR dan BPRS, terutama terhadap BPR/S dalam kepemilikan dan/atau pengendalian PSP yang sama (BPR/S grup).
Konsolidasi ini bertujuan memperkuat permodalan dan daya saing BPR/S melalui penerapan tata kelola dan manajemen risiko, pemenuhan struktur organisasi, perbaikan kinerja keuangan, serta pengelolaan yang efisien.
Baca Juga
- Data Terbaru OJK Catat Bancassurance Kuasai 40,4% Premi Industri Asuransi Jiwa
- Merger Dua BPR di Cirebon, Bupati Imron: Kendali Pemkab Berisiko Susut
- Pemprov Jabar Setujui Merger Dua BPR, Pemkab Cirebon Kaji Dampaknya
“Dengan demikian, keberhasilan konsolidasi dapat mewujudkan visi-misi BPR/S yang tercantum dalam Roadmap Pengembangan BPR/S Tahun 2023—2027,” ujarnya.
Selain proses konsolidasi, pemenuhan modal inti minimum (MIM) merupakan salah satu upaya dalam memperkuat BPR/S, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta Roadmap Pengembangan BPR/BPRS Tahun 2023—2027.
Dian mengungkapkan, saat ini sebagian besar BPR/S telah memenuhi kewajiban pemenuhan MIM sebesar Rp6 miliar.
Bagi beberapa BPR/S yang belum memenuhi, lanjut Dian, OJK senantiasa melakukan pengawasan yang intensif melalui langkah-langkah pembinaan, pengenaan sanksi administratif, hingga memerintahkan BPR/S untuk aksi korporasi berupa konsolidasi dengan BPR/S lain.
“OJK akan terus senantiasa melakukan langkah yang dapat mendorong penguatan struktur, ketahanan, dan daya saing industri BPR/S yang lebih kuat,” pungkasnya.





