JAKARTA, KOMPAS.com - Ada 3.000 nomor ponsel scammer alias penipu yang menyamar menjadi anggota DPR atau pejabat dan meminta sumbangan uang ke korban.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan, pihaknya telah memblokir 3.000 nomor ponsel yang melakukan scam call alias panggilan telepon penipuan itu.
"Laporan aduan ini yang terkait dengan scam call. Banyak sekali laporan-laporan aduan nomor-nomor telepon, yang paling banyak ini mungkin yang juga paling banyak kena bapak/ibu anggota DPR. Jadi berpura-pura menjadi anggota DPR atau pejabat publik, kemudian minta sumbangan. Itu impersonation, ada 3.000 nomor telepon yang sudah kita blok," ujar Meutya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).
Baca juga: Terungkap, 26 WNA Kasus Scam Internasional di Bali Gunakan Visa Turis
Selanjutnya di luar itu, Meutya melaporkan bahwa ada 2.500 nomor telepon yang diblokir karena melakukan penipuan.
Ada lagi 13.000 lebih nomor telepon yang diblokir Komdigi karena menelepon perihal investasi online fiktif, judi online, jual beli online, dan lain-lain.
"Angka ini harusnya bisa lebih tinggi Bapak/Ibu, kalau memang masyarakat sudah terbiasa melapor ketika ada nomor-nomor telepon yang diduga akan menipu, itu silakan langsung dilaporkan," jelasnya.
"Supaya bisa kita lakukan pemblokiran atau pemutusan akses dari nomor tersebut bekerja sama dengan para operator seluler," imbuh Meutya.
Baca juga: 2.251 Pelaku Online Scam Ditangkap di Malaysia, Kemlu RI Cek Keterlibatan WNI
Masyarakat rugi Rp 9,1 triliun akibat penipuan digital
Pada 27 Januari 2026 lalu, Meutya Hafid mengungkapkan kerugian masyarakat akibat penipuan digital mencapai Rp 9,1 triliun.
Meutya mengatakan, data tersebut tercatat hanya dalam waktu kurang lebih satu tahun.
"Dampak nyatanya cukup serius. Kerugian akibat penipuan digital Rp 9,1 triliun dalam kurun waktu November 2024 hingga hari ini, jadi kurang lebih satu tahun lebih," kata Meutya, dalam agenda Peluncuran Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Registrasi Biometrik, di Sarinah, Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026).
Baca juga: Gibran Bertemu Wakil PM Laos, Bahas soal Kejahatan Scam
Meutya mengatakan, jenis kejahatan digital yang paling banyak terjadi saat ini hampir seluruhnya menyangkut penggunaan kartu SIM yang tidak tervalidasi secara sah.
"Penipuan online, sekali lagi kami ulangi, scam call merupakan kejahatan yang paling dominan. Kita perlu membangun, harus melawan," ucap dia.
Maraknya kejahatan berbasis seluler itu membuat pemerintah mengambil tindakan dengan menyempurnakan aturan untuk registrasi kartu seluler atau kartu SIM.
Registrasi kartu SIM kini harus menggunakan teknologi biometrik atau pengenalan wajah sesuai aturan Permen Komdigi Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.
"Ini demi perlindungan konsumen, dan ini memang Pak Wamen bukan hanya arahan Bapak Presiden, dukungan dari DPR dan khususnya masyarakat yang memberi masukan baik itu melalui sosial media kami, WhatsApp, ataupun juga melalui uji publik," tutur dia.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang





