Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Muhadjir Effendy (MHJ), Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji.
“Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi saudara MHJ,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin (18/5/2026) yang dikutip Antara.
Budi menjelaskan Muhadjir Effendy dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Menteri Agama Ad Interim pada tahun 2022. Meski demikian, Budi mengatakan Muhadjir Effendy mengajukan penundaan pemeriksaan pada Senin ini.
“Yang bersangkutan sudah konfirmasi dan mengajukan penundaan pemeriksaan. Penyidik akan menjadwalkan ulang untuk pemeriksaannya,” katanya.
Dia mengatakan keterangan dari Muhadjir Effendy dibutuhkan untuk penyidikan kasus kuota haji.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024.
Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas mantan Menteri Agama, dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf khusus Yaqut sebagai tersangka.
Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka, meski sempat dicekal ke luar negeri.
KPK kemudian menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 27 Februari 2026 yang menyebutkan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp622 miliar.
Selanjutnya, pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, disusul penahanan Ishfah pada 17 Maret 2026.
KPK sempat mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga, namun kembali menahannya di Rutan KPK pada 24 Maret 2026.
Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Ismail Adham Direktur Operasional Maktour dan Asrul Aziz Taba Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri). (ant/bil/ham)




