Transaksi Capai Rp1.000 Triliun, CISSReC Sebut Perbankan Harusnya Mudah Deteksi Rekening Judol

suarasurabaya.net
4 jam lalu
Cover Berita

Pratama Persadha Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi (CISSReC) turut menyoroti industri perbankan nasional di tengah peredaran judi online di Tanah Air, seiring penggerebekan markas judi online di Hayam Wuruk, Jakarta Barat lalu oleh Bareskrim Polri pada 7 Mei lalu.

Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), transaksi atau perputaran uang judi online di Indonesia menembus angka fantastis sebesar Rp1.000 triliun sepanjang tahun 2025.

Karenanya ia menegaskan bahwa perbankan nasional seharusnya bisa dengan sangat gampang mendeteksi sekaligus memblokir rekening-rekening penampung bandar judi online. Hal ini dikarenakan aktivitas finansial ilegal tersebut memiliki pola (pattern) transaksi yang sangat khas dan mencolok.

“90 persen menggunakan rekening bank. Nah, bank itu pasti tahu kalau satu rekening itu digunakan untuk judi online, dipakai untuk deposit. Kenapa? Pattern-nya sangat jelas. Duit yang ditransfer uangnya kecil-kecil karena yang main yang main judi online kan orang yang enggak punya duit memang. Rp10.000, Rp20.000, Rp30.000 gitu. Transfer uangnya kecil-kecil. Kemudian berlangsung selama 24 jam, enggak ada berhenti-berhentinya,” ujarnya saat on air di program Wawasan Suara Surabaya, Senin (18/5/2026).

Menurutnya, dengan transfer yang bisa mencapai ribuan orang dalam sehari, sangat janggal jika sistem deteksi dini (fraud detection) yang dimiliki bank tidak bisa menangkap atau mencurigai transaksi tersebut.

“Yang transfer banyak banget orangnya, ada ribuan dalam sehari gitu ya kan. Ketika di total jumlahnya banyak. Fraud detection bank enggak mungkin enggak tahu, pasti tahu gitu,” urai pakar keamanan siber itu.

Karenanya, ia mempertanyakan komitmen dan keseriusan pihak perbankan dalam mengambil tindakan tegas untuk melakukan pemblokiran secara real-time. “Nah, tanya ke mereka juga nanti ajak bank juga. Kenapa kok mereka enggak mau blokir? Apa susahnya? Gitu kan?” cetusnya.

Lebih lanjut, ia menyoroti adanya ketimpangan yang sangat jauh antara total perputaran uang judi online di lapangan dengan nominal dana yang berhasil dibekukan oleh otoritas keuangan dan perbankan.

Dia menyebut kelambatan dalam eksekusi pemblokiran membuat uang dari transaksi haram itu keburu dipindahkan oleh sindikat ke luar negeri.

“Karena ketika mereka mau blokir ternyata duitnya sudah enggak ada. Di tahun 2025 itu perputaran judi online, uang judi online yang menurut PPATK 1.000 triliun yang berhasil diblokir itu cuma 300 atau 400-an miliar. Itu yang hilang (karena) tidak melakukan (penindakan) dengan benar,” jelas Pratama.

CISSReC menyatakan bahwa dari sisi aturan hukum, Indonesia sebenarnya sudah memiliki regulasi yang sangat lengkap dan berlapis untuk menjerat aktivitas ini, mulai dari aturan transfer dana hingga Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Persoalan utama yang terjadi di sektor perbankan dan aparat penegak hukum saat ini murni menyangkut masalah komitmen dan keberanian eksekusi.

“Yang kurang itu adalah sekarang ini masalah niat, kemauan, sama keberanian. Sudah itu aja. Kalau regulasi apa yang kurang di Indonesia? Kita punya undang-undang ITE, kita punya undang-undang pencucian uang gitu. Tinggal penegakan hukumnya aja gitu,” tegasnya.

Meski demikian,Pratama juga memberikan catatan kepada masyarakat terkait pemberantasan judol ini. Menurutnya mengingatkan pemerintah penting, tapi yang lebih penting lagi masyarakat juga diharapkan punya kesadaran agar tak terlibat judi online.

“Menurut saya sih kita sebagai masyarakat, ya penting mengingatkan pemerintah. Tapi lebih penting lagi kalau kita jagain keluarga kita agar tak terlibat operasi judi online ini. Jangan mencoba-coba judi online, atau kalau mau membantu pemerintah, laporkan kalau ada akun, situs promosi, influencer, yang menyebarkan judi online,” ungkapnya.

Ia juga mengingatkan agar tak asal meminjamkan rekening kepada orang lain sembarangan, karena rentan digunakan untuk aktivitas judi online.

“Awasi anak dan keluarga kita, jangan pinjamkan rekening, kasih tau keluarga kita bahwa judi online ini scam, penipuan, ga mungkin bisa menang. Menurut saya gitu, karena apa yang kita omongin ke pemerintah sudah cukup, yang penting gimana kita menghadang dampak-dampak negatif masuk ke keluarga kita,” pungkasnya. (bil/ham)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Saudi Mulai Berlakukan Penutupan Akses Masjidil Haram untuk Atur Kepadatan Jemaah
• 2 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Pantau Hilal Awal Zulhijah di Rooftop Kanwil Kemenag DKI, Petugas Siapkan Teleskop dan Theodolit
• 23 jam lalukompas.com
thumb
Pram Resmikan Klenteng di PIK: Wujud Toleransi di Jakarta
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
Banyuwangi Diserbu 47 Ribu Wisatawan saat Libur Panjang
• 19 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Telkom Solution Siap Dorong Transformasi Digital BUMN
• 5 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.