JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II DPR Fraksi PDI-P Komarudin Watubun meminta Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka untuk segera ngantor di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, setelah MK memutuskan ibu kota tetap di Jakarta.
Terlebih, IKN sampai saat ini tetap membutuhkan biaya perawatan meski para pejabat pemerintah belum pindah ke sana.
"Katanya ada menteri yang harus berpindah ke sana. Atau Wapres yang berkantor di sana, supaya ada manfaatnya, daripada sudah satu tahun lebih. Semua gedung itu kan butuh biaya perawatan," ujar Komarudin saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).
Baca juga: MK Tegaskan Jakarta Tetap Ibu Kota, Anies: Memang Begitu, Tidak Ada yang Baru
"Ya itu yang jadi masalah. Karena proyek pembangunan infrastruktur yang sudah terjadi di sana, setiap bulan, setiap hari membutuhkan maintenance. Dan itu uang dari mana? Ya negara juga kasih keluar buat proyek ambisius yang tidak memperhitungkan dampak sisi buruknya dari keputusan itu. Tapi ya bagaimana semua fraksi juga mendukung, waktu itu," sambungnya.
Komarudin lantas mengungkit Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang pernah menginap di IKN.
Dia mengingatkan, jika IKN tidak ditempati, maka biaya besar pembangunan dan perawatannya menjadi sia-sia.
"Maintenance butuh biaya besar. Gedung DPR ini saja berapa, tiap hari harus dibersihkan, sapu, cabut rumput. Apalagi satu kota itu, uang dari mana yang kau harus cari itu. Ibu kota tidak pindah tapi tiap hari pembersihan, tiap bulan berapa biaya miliaran keluar. Negara dalam kondisi keuangan susah begini, dari mana duit-duitnya," imbuh Komarudin.
Baca juga: Jakarta Tetap Ibu Kota Negara: Pelajaran bagi Pembentuk UU
Sebelumnya, MK menolak untuk seluruhnya permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN), maka Jakarta tetap masih Ibu Kota Negara Indonesia sampai saat ini.
Sidang Pengucapan Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 itu dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Selasa (12/5/2026).
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo dalam putusan yang ia bacakan.
Dikutip dari laman resmi MK, Mahkamah dalam pertimbangannya menguraikan bahwa menurut pemohon, norma Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang menyatakan Jakarta bukan lagi ibu kota dinilai tidak sinkron dengan norma Pasal 39 ayat (1) UU IKN, sehingga menimbulkan keadaan kekosongan status konstitusional ibu kota negara.
Baca juga: Pemindahan Ibu Kota dari Jakarta ke IKN Dinilai Bukan Perkara Sederhana
MK dalam putusannya menegaskan Jakarta sampai saat ini masih ibu kota negara sampai keputusan presiden (keppres) pemindahan ditandatangani.
"Kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan ditetapkannya keputusan presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara," kata Hakim MK Adies Kadir.
"Sehingga dalil Pemohon yang pada pokoknya menyatakan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum," imbuhnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




