Jaksa penuntut umum dari Kejati DKI Jakarta mendakwa delapan orang terlibat korupsi terkait pembiayaan ekspor dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada 2014-2015. Jaksa menyebut kasus ini merugikan keuangan negara Rp 992,8 miliar.
"Sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 992.820.628.200 (Rp 992,8 miliar) atau setidaknya sekitar tersebut sesuai dengan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara oleh BPKP nomor PE.03.03 dan seterusnya tanggal 9 Februari 2026," ujar jaksa saat membacakan opening statement surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).
Berikut identitas delapan terdakwa dalam kasus ini:
1. Mantan Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI tahun 2011-2017, Andi Maulana Adjie
2. Mantan Kadiv Pembiayaan Syariah LPEI tahun 2007-2016, Intan Apriadi
3. Mantan Kadep Syariah 1 LPEI tahun 2017-2018, Gamaginta
4. Mantan Kadep Pembiayaan Syariah 2 tahun 2011-2016, Komaruzzaman
5. Direktur PT Tebo Indah Liu Raymond (LR)
6. Mantan Direktur Pelaksana 1 Unit Bisnis LPEI tahun 2009-2018, Dwi Wahyudi
7. Relation Manager Pembiayaan Syariah 1 LPEI, Ryan Wahyudi
8. Handoko Limaho selaku Beneficial Owner (pemilik manfaat) PT Tebo Indo (TI) dan PT Pratama Agro Sawit.
(mib/haf)





