JAKARTA, DISWAY.ID - Wacana pengangkatan PPPK usia 35 tahun ke atas menjadi PNS kembali menjadi perhatian publik.
Informasi terbaru menyebut pemerintah bersama DPR tengah mengupayakan revisi Undang-Undang ASN untuk membuka peluang bagi PPPK 35 plus agar dapat beralih status menjadi Pegawai Negeri Sipil.
Pembahasan mengenai peluang PPPK menjadi PNS ini ramai diperbincangkan setelah muncul berbagai informasi dari sejumlah praktisi dan kanal informasi ASN.
Saat ini, PPPK berusia di atas 35 tahun memang belum bisa mengikuti seleksi CPNS umum karena terbentur batas maksimal usia pelamar.
Secara umum, aturan CPNS menetapkan batas usia maksimal 35 tahun.
BACA JUGA:Tunjangan PPPK NTB Cair, Ini Jadwal Pasti dan Bank Penyalurnya
Meski ada beberapa jabatan tertentu yang memberikan pengecualian hingga usia 40 tahun, ketentuan itu hanya berlaku pada sektor khusus dan belum mencakup seluruh tenaga PPPK.
Pemerintah dan DPR disebut sedang mendorong revisi UU ASN agar ada pasal khusus yang mengakomodasi PPPK usia di atas 35 tahun.
Revisi tersebut diharapkan menjadi dasar hukum kuat bagi pengalihan status PPPK menjadi PNS secara bertahap.
Dalam pembahasan yang berkembang, skema pengalihan PPPK ke PNS disebut tidak dilakukan secara otomatis.
Prosesnya tetap diperkirakan melalui seleksi tertentu dengan mempertimbangkan kebutuhan instansi, masa kerja, usia, hingga sektor prioritas.
Sektor pendidikan dan kesehatan disebut menjadi bidang yang paling berpeluang diprioritaskan apabila kebijakan tersebut benar-benar diterapkan.
BACA JUGA:Panduan Cara Cek Pengumuman Hasil CAT Guru PPPK SMA Garuda Hari ini 9-10 April 2026
Guru dan tenaga kesehatan dinilai menjadi kebutuhan mendesak pemerintah dalam penguatan layanan publik.
Selain itu, pembahasan revisi UU ASN yang mulai digaungkan sejak 2025 disebut terus mendapat dukungan dari berbagai komisi di DPR.
- 1
- 2
- »





