JAKARTA, KOMPAS TV - PDI Perjuangan atau PDI-P buka suara menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).
Di tengah belum adanya keputusan resmi pemindahan Ibu Kota dari Jakarta ke Nusantara, PDI-P mengusulkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mulai berkantor di IKN, Kalimantan Timur.
Usulan tersebut disampaikan Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan yang juga Anggota Komisi II DPR RI, Komarudin Watubun.
Menurut dia, keberadaan aktivitas pemerintahan di IKN diperlukan agar kawasan yang telah telanjur dibangun itu tidak terbengkalai dan tetap memiliki manfaat.
Baca Juga: MK Tolak Gugatan UU IKN, Ibu Kota Negara Tetap di Jakarta hingga Ada Keputusan Presiden
Komarudin menilai putusan MK tersebut menunjukkan pusat pemerintahan secara de facto hingga saat ini masih berada di Jakarta.
Ia menyebut perpindahan Ibu Kota belum dapat berjalan penuh karena kesiapan di IKN yang dinilai belum sepenuhnya rampung.
"Ya memang faktanya begitu kan. Ini urusan regulasi yang disiapkan untuk Ibu Kota di sana. Tapi, de facto hari ini ya Ibu Kota negara ada di Jakarta dan ya tetap di Jakarta kalau di sana belum siap kan mau diapain di sana?" ujar Komarudin di Jakarta, seperti dilaporkan tim liputan Kompas TV, Senin (18/5/2026).
Selain menyoroti status pemindahan Ibu Kota, Komarudin juga menyinggung besarnya biaya perawatan kawasan IKN yang telah dibangun pada era Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Menurut dia, berbagai gedung dan fasilitas di IKN tetap membutuhkan biaya pemeliharaan rutin setiap bulan, mulai dari kebersihan kawasan hingga perawatan bangunan dan taman kota.
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- putusan mk uu ikn
- status ibu kota jakarta
- gibran berkantor di ikn
- komarudin watubun pdip
- biaya perawatan ikn
- apbn ikn





