JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel mengaku mengalami sakit gigi menjelang sidang tuntutan dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/5/2026).
“Gigi nih. Bengkak nih muka saya nih. Kayak digebukin tahanan,” kata Noel saat ditemui sebelum sidang.
Meski menghadapi proses hukum, Noel mengaku tetap mendukung upaya pemberantasan korupsi.
Baca juga: Hari Ini, Noel Ebenezer Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Pemerasan K3
Ia juga berharap tuntutan jaksa dapat seringan mungkin.
“Kita berharap nanti JPU, menurut kita, serendah-rendahnya lah. Tetap kita mendukung pemberantasan korupsi. Itu menjadi komitmen dasar saya ketika belum menjadi terdakwa,” ujarnya.
Noel juga menceritakan kondisi selama menjalani masa penahanan di Rutan KPK.
Menurut dia, kehidupan di tahanan tetap menjadi pengalaman yang berat meski pelayanan yang diberikan cukup baik.
“Yang namanya tahanan itu enggak enak ya. Walaupun di tahanan KPK itu semua pelayanannya bagus sekali,” kata Noel.
Di akhir pernyataannya, Noel meminta dukungan moral dari rekan media dan menegaskan perjuangan saya tidak akan berhenti usai perkara ini selesai.
“Semoga nanti selesai kasus ini, perjuangan saya tidak akan berhenti. Kita masih berjuang," kata dia.
Didakwa Terima Rp6,5 Miliar dari Pemerasan Sertifikasi K3
Dalam dakwaan jaksa, Noel bersama sejumlah pejabat Kemenaker disebut menerima uang miliaran rupiah dari praktik pemerasan terhadap pemohon sertifikasi dan lisensi K3.
"(Para terdakwa) telah memaksa para Pemohon Sertifikasi dan Lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp 6.522.360.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," ujar jaksa saat membacakan dakwaan, 19 Januari 2026 lalu.
Jaksa memaparkan praktik tersebut telah berlangsung sejak 2021 dengan modus menaikkan biaya penerbitan sertifikat K3.
Dalam persidangan disebutkan adanya “tradisi” berupa pungutan nonteknis atau uang undertable di lingkungan Ditjen Binwasnaker K3.
Jaksa mengungkapkan Hery Sutanto meminta bawahannya tetap meneruskan “tradisi” pungutan terhadap pengurusan penerbitan maupun perpanjangan sertifikasi dan lisensi K3 melalui Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).