Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memblokir 3.452.000 situs judi online dalam periode 20 Oktober 2024 hingga 16 Mei 2026. Selain itu, pemerintah juga mencatat penurunan perputaran uang judi online.
"Dalam kerangka judi online (judol) dari 20 Oktober 2024 sampai 16 Mei telah dilakukan pemutusan akses terhadap 3.452.000 situs perjudian," kata Meutya Hafid dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/5/2026).
Advertisement
Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuanga (PPATK), perputaran dana judi online pada 2025 turun sekitar 30 persen menjadi Rp 286 triliun, dari sebelumnya Rp 400 triliun pada tahun sebelumnya.
"Kalau kita lihat data PPATK untuk 2025 perputaran dana judi online adalah Rp 286 triliun, menurun sekitar 30 persen dari tahun sebelumnya yang menyentuh Rp 400 triliun," sambung Meutya.
Tak hanya pemutusan akses, Komdigi juga memperkuat langkah dengan mengajukan pemblokiran rekening terkait judi online ke OJK. Sepanjang 2025, tercatat lebih dari 25 ribu rekening telah diusulkan untuk diblokir.
"Jadi artinya kita tidak hanya melakukan pemutusan akses tapi juga mengajukan pemblokiran rekening bank kepada OJK dengan angka 25.000 lebih untuk tahun 2025," katanya.
Sebelumnya, Komdigi mengungkapkan sebanyak 200 ribu anak Indonesia terpapar judi online, termasuk sekitar 80 ribu anak di bawah 10 tahun.
"Judi online adalah scam yang sistemnya memastikan pemain hampir selalu rugi dan kalah dalam jangka panjang. Karena itu, kita semua harus menjadi garda edukasi, saling mengingatkan, serta melindungi keluarga dan anak-anak kita dari maraknya praktik ilegal ini,” kata Meutya Hafid, melansir laman resmi Komdigi, Jumat (15/5/2026).




