Pengadilan Korsel Batasi Rencana Mogok Karyawan Samsung yang Ancam Produksi Chip

idxchannel.com
3 jam lalu
Cover Berita

Pengadilan di Korea Selatan pada Senin (18/5/2026) mengeluarkan keputusan yang membatasi rencana aksi mogok karyawan Samsung Electronics.

Pengadilan Korsel Batasi Rencana Mogok Karyawan Samsung yang Ancam Produksi Chip. (Foto: Techgolly)

IDXChannel - Pengadilan di Korea Selatan pada Senin (18/5/2026) mengeluarkan keputusan yang membatasi rencana aksi mogok karyawan Samsung Electronics.

Dilansir dari Korea Herald, karyawan produsen chip tersebut berencana melakukan aksi mogok massal selama 18 hari mulai 21 Mei jika negosiasi upah gagal.

Baca Juga:
Mogok Massal Samsung, Kerugian Bisa Tembus Rp1.100 Triliun

Pengadilan memerintahkan serikat pekerja untuk mempertahankan jumlah staf untuk pekerjaan keselamatan dan perlindungan fasilitas utama selama aksi mogok

Pengadilan Distrik Suwon juga memerintahkan serikat pekerja untuk tidak mengganggu pekerjaan yang diperlukan untuk mencegah kerusakan fasilitas dan penurunan kualitas produk.

Baca Juga:
Samsung Terancam Aksi Mogok Massal usai Gagal Sepakat Soal Bonus Karyawan

“Serikat pekerja tidak boleh menangguhkan, membatalkan, atau menghalangi pemeliharaan dan pengoperasian fasilitas perlindungan keselamatan,” kata pengadilan dalam putusannya.

Pengadilan juga melarang serikat pekerja untuk menghalangi pekerjaan untuk mencegah kerusakan fasilitas dan penurunan kualitas wafer chip.

Baca Juga:
Diduga Pakai Foto Tanpa Izin, Dua Lipa Gugat Samsung Electronics, Minta Ganti Rugi Jutaan Dolar

Pengadilan juga melarang Serikat Pekerja Samsung Electronics dan ketuanya, Choi Seung-ho, untuk menduduki seluruh atau sebagian fasilitas Samsung, memasang kunci, atau menghalangi pekerja untuk masuk.

Sebelumnya, serikat pekerja memperkirakan bahwa 50.000 karyawan Samsung akan ikut serta dalam aksi mogok.

Manajemen Samsung dan serikat pekerja awal pekan ini memasuki putaran negosiasi terakhir mereka sebelum pemogokan. Pembicaraan dimediasi oleh pemerintah.

Serikat pekerja menuntut penghapusan batasan bonus berbasis kinerja, yang ditetapkan sebesar 50 persen dari gaji tahunan, dan kodifikasi rencana bonus yang akan mengalokasikan 15 persen dari laba operasi Samsung Electronics sebagai sumber pendanaan untuk pembayaran tersebut.

Manajemen berjanji memberikan kompensasi tinggi sebagai penghargaan khusus jika perusahaan kembali menduduki posisi teratas di sektor chip.  Namun, mereka tidak dapat menerima penghapusan batasan bonus. (Wahyu Dwi Anggoro)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
WNI Diduga Disekap dan Disiksa Sindikat Mafia Tambang di Malaysia
• 12 jam laluliputan6.com
thumb
Polisi Telusuri Dugaan Kekerasan di TK Milik Little Aresha Yogya
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Kemnaker Buka Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional Tahap II, Kuota 30 Ribu Peserta
• 6 jam lalumatamata.com
thumb
Klasemen MotoGP 2026 Usai Seri Catalunya, Bezzecchi Masih di Puncak
• 1 jam lalumedcom.id
thumb
Gunung Merapi Semburkan Awan Panas, Masyarakat Diimbau Menjauh
• 16 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.