Meutya Hafid Tegaskan Tak Ada Transfer Data Kependudukan RI ke AS

disway.id
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID -- Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa isu adanya transfer data kependudukan Indonesia ke AS tidak betul

"Perlu kami tegaskan, bahwa ada transfer atau ini (ART) mengatur transfer data-data kependudukan oleh Pemerintah RI kepada Pemerintah Amerika Serikat itu sama sekali tidak betul," kata Meutya dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin, 18 Mei 20256.

Menurut Meutya, mekanisme pertukaran data pribadi sudah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

BACA JUGA:Purbaya Belum Terima Laporan Pembelian Jet Tempur KF-21: Itu Anggaran Lama

Ia menjelaskan, Pasal 56 UU PDP mengatur bahwa pertukaran data pribadi antarnegara hanya dapat dilakukan apabila negara tujuan memiliki tingkat perlindungan data yang setara dengan Indonesia.

"Kalau kita lihat Undang-Undang PDP Pasal 56, ada beberapa aturan. Yang pertama adalah negara tujuan memiliki tingkat perlindungan data yang setara atau adequacy level. Kemudian juga pengendali data menyediakan perlindungan yang memadai melalui perjanjian kontraktual, atau pemilik data memberikan persetujuan eksplisit setelah diberitahu mengenai risiko tapendahan [perpindahan] data pribadi atau consent," ungkapnya.

Karena itu, Meutya kembali menegaskan, perjanjian dagang RI-AS tidak memuat ketentuan terkait transfer data kependudukan warga Indonesia.

"Ini memang kita kunci juga ada ada tiga kata penutup bahwa ini under Indonesia's law. Artinya, dia tetap mengikuti dan patuh pada undang-undang yang berlaku di Indonesia," ungkapnya.

BACA JUGA:Purbaya Bongkar Anggaran Alutsista 2027, Nilainya Disebut Sangat Signifikan!

Dalam kegiatan transfer data, juga ada ketentuan bagi pengendali data untuk menyediakan perlindungan yang memadai melalui perjanjian kontraktual.

Pemilik data menurut aturan bisa memberikan persetujuan eksplisit setelah diberi informasi mengenai risiko perpindahan data pribadi.

"Untuk memenuhi ketentuan Pasal 56, penilaian tingkat perlindungan data dilakukan oleh lembaga perlindungan data pribadi yang saat ini sedang dalam tahap pembentukan. Dengan demikian, pengakuan Amerika Serikat sebagai negara dengan perlindungan data yang setara, sekali lagi Bapak Ibu, tetap harus melalui prosedur penilaian yang dilakukan dengan prinsip sesuai dengan Undang-Undang PDP dan aturannya," tutupnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mantan Wamenaker Noel Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini
• 9 jam laluliputan6.com
thumb
Penampakan Jet Tempur Rafale-Radar GCI GM403, Alutsista Baru RI
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Jadwal Puasa Sunnah Sebelum Idul Adha 2026
• 20 jam lalugrid.id
thumb
Sudah Lapor Mendagri Berobat Ke Luar Negeri, Rico Waas Tegaskan Tidak Gunakan Dana APBD
• 23 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Tendangan Kungfu di EPA Jadi Alarm Keras, I.League Siapkan Hukuman Lebih Tegas
• 10 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.