JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha Heri Setiyono alias Heri Blackenggan berbicara banyak seusai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi importasi barang di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai pada Senin (18/5/2026).
Saat ditemui wartawan selepas pemeriksaan, Heri mengatakan ia hanya menghadiri panggilan KPK dan taat terhadap hukum.
“Saya cuman hadiri panggilan, saya jadi warga negara yang taat hukum, saya cuman menghadiri saja,” kata Heri di Gedung Merah Putih KPK, Senin siang.
Baca juga: KPK Periksa Heri Black Jadi Saksi Kasus Korupsi Ditjen Bea Cukai
Namun, dia membantah saat ditanya wartawan keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi di Ditjen Bea Cukai dan PT Blueray.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Heri diperiksa KPK selama 5 jam 45 menit yaitu dari pukul 09.04 WIB sampai dengan 14.50 WIB.
Dia mengenakan kemeja putih bermotif hitam dan membawa jaket hitam di tangan kanannya.
Sebelumnya, KPK sudah menggeledah rumah Heri Black di Semarang, Jawa Tengah, Senin (11/5/2026) lalu.
Heri diduga terafiliasi dengan PT Blueray, perusahaan yang pemiliknya menjadi tersangka dalam kasus suap di Ditjen Bea Cukai ini.
Baca juga: Penyidikan Kasus Bea Cukai, KPK Geledah Rumah Heri Black hingga Sita Kontainer
Budi mengatakan, KPK menyita sejumlah catatan dan barang bukti elektronik dari penggeledahan di rumah Heri Black.
Berdasarkan barang bukti itu, penyidik mendapatkan informasi adanya upaya untuk menghambat proses penyidikan perkara ini.
“Bahwa ada informasi yang didapat berupa upaya pengkondisian-pengkondisian dari pihak eksternal dalam proses penanganan perkara terkait bea dan cukai di KPK,” ujar Budi.
Budi mengatakan, hal ini bisa dipandang atau masuk kategori upaya merintangi penyidikan baik langsung maupun tidak langsung.
“Oleh karena itu, Penyidik tentu akan mempertimbangkan apakah perbuatan-perbuatan tersebut masuk dalam unsur perintangan penyidikan atau tidak,” ucap dia.