JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji, Muhadjir Effendy terkait kasus dugaan korupsi kuota haji pada Senin (18/5/2026).
Eks Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) ini sejatinya diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, Muhadjir batal diperiksa usai yang bersangkutan memberikan konfirmasi tak bisa menghadiri pemeriksaan lantaran telah memiliki agenda kegiatan lain.
Baca Juga: Bantahan Kuasa Hukum Yaqut soal KPK Sita Uang 1 Juta Dolar AS di Kasus Kuota Haji
"Yang bersangkutan sudah terjadwal untuk agenda lainnya sehingga belum bisa memenuhi panggilan pemeriksaan pada hari ini," ungkapnya, Senin, dilansir dari Antara.
Sebab itu, KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Muhadjir.
KPK sejauh ini telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar.
Keempat tersangka yakni, eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Kemudian, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Meski demikian, hingga kini baru Yaqut dan Ishfah yang sudah dilakukan penahanan oleh Lembaga Antirasuah.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV/Antara.
- kpk
- kasus kuota haji
- korupsi kuota haji
- pemeriksaan saksi
- Muhadjir Effendy
- kpk batal periksa muhadjir




