Baca juga: Waspada, Penerimaan Pajak 2026 Berpotensi Meleset hingga Rp484 Triliun
Capaian tersebut tercermin dalam Global Tax Expenditures Transparency Index (GTETI) yang dirilis pada 11 Mei 2026, di mana Indonesia menempati posisi pertama dari 116 negara dengan skor 79,9 poin. Indonesia berada di atas sejumlah negara maju seperti Australia (peringkat ketiga), Prancis (peringkat kesembilan), dan Amerika Serikat (peringkat ke-17).
GTETI merupakan indeks komparatif pertama di dunia yang menilai praktik pelaporan insentif atau belanja perpajakan secara global. Indeks tersebut memeringkat negara berdasarkan keteraturan, kualitas, dan cakupan informasi terkait insentif perpajakan berdasarkan lima dimensi utama, termasuk ketersediaan publik, data deskriptif, dan evaluasi pengeluaran pajak.
Peringkat tersebut juga menunjukkan tren peningkatan yang konsisten sejak indeks itu pertama kali diluncurkan pada 2023. Saat itu, Indonesia berada di peringkat ke-15 sebelum naik ke posisi kedua pada 2024 dan menjadi peringkat pertama pada tahun ini.
Merespons capaian tersebut, Kementerian Keuangan menyatakan akan terus memperkuat kualitas transparansi belanja perpajakan sebagai bagian dari tata kelola fiskal yang sehat dan akuntabel.
"Upaya tersebut akan terus diperkuat melalui penyempurnaan kualitas pelaporan, serta melakukan monitoring dan evaluasi atas pemanfaatan kebijakan insentif agar semakin terukur dan memberikan manfaat optimal bagi perekonomian," tulis Kementerian Keuangan dalam keterangan resminya, Senin 18 Mei 2026.
Kementerian Keuangan menambahkan capaian ini mencerminkan kebijakan fiskal Indonesia, utamanya insentif perpajakan, dilakukan secara selektif, terarah, dan terukur. Dengan demikian, kebijakan perpajakan tetap mampu mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi tanpa mengabaikan kapasitas fiskal nasional.
Sebagai gambaran nyata, pada tahun 2025 lalu, lebih dari 70 persen dari total Rp389 triliun belanja perpajakan yang tercantum dalam TER dialokasikan langsung untuk sektor rumah tangga serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Hal ini mencerminkan keberpihakan pemerintah kepada masyarakat dan mendukung iklim investasi.
"Insentif-insentif tersebut diberikan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan pokok seperti bahan makanan dan tempat tinggal, mengurangi biaya pendidikan, kesehatan, transportasi dan lain-lain. Insentif tersebut juga turut mendukung penciptaan lapangan kerja di masyakarat dan kehidupan rakyat yang semakin berkualitas," imbuh Kementerian Keuangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)





