Seorang siswi kelas 5 Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS) di Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, diduga dirundung teman-teman sekelasnya. Peristiwa ini viral di media sosial, sebab di leher siswi itu tampak sebuah tanda diduga bekas jeratan.
Ketika ditelusuri, insiden ini terjadi saat jam istirahat. Persoalannya karena pertukaran kursi yang berujung kekerasan. Ketika itu, korban sedang duduk di dalam kelas, sebelum didatangi salah seorang teman sekelasnya bersama dua rekannya.
“Pelaku meminta korban untuk bertukar kursi dengan alasan kursi miliknya tidak nyaman digunakan. Namun korban sempat menolak permintaan tersebut,” jelas Kasubsie Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade, pada Sabtu (16/5).
Penolakan itu kemudian memicu emosi pelaku. Salah seorang pelaku lalu meminta dua temannya mengambil tali plastik rafia bekas pengikat wadah makan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Ketiga pelaku kemudian mengalungkan tali plastik tersebut ke leher korban dan menariknya hingga korban merasa sesak dan mual,” tanbahnya.
Melihat kejadian itu, beberapa teman sekelas korban langsung berupaya melerai dan melepaskan tali yang menjerat leher korban sehingga tarikan dapat dihentikan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami bekas jeratan pada bagian leher.
Ade memastikan kondisi korban saat ini dalam keadaan sehat dan tetap dapat beraktivitas seperti biasa.
“Memang terdapat bekas jeratan pada leher korban akibat tarikan tali plastik oleh para pelaku. Namun saat ini kondisi korban sehat dan dapat beraktivitas secara normal tanpa mengalami gangguan kesehatan,” katanya.
Diselesaikan dengan Mediasi, Para Pelaku Tetap DikeluarkanPeristiwa perundungan ini terjadi pada Kamis (14/5). Sehari setelahnya, Jumat (15/5) mediasi dilakukan di MIS Faturrahman, Jalan Parit Bugis, Dusun Sela, Desa Durian, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya. Kesepakatan damai tersebut diinisiasi oleh Bhabinkamtibmas Desa Durian Polsek Sungai Ambawang, Aiptu Sarjo, sebagai bagian dari upaya problem solving terhadap persoalan yang terjadi di lingkungan pendidikan.
Dalam pelaksanaannya, Polsek Sungai Ambawang turut menggandeng Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kubu Raya guna mencari solusi terbaik bagi seluruh pihak yang terlibat. Keduanya sepakat masalah diselesaikan secara kekeluargaan.
Tapi, pihak sekolah tetap memberi sanksi tegas kepada para pelaku yakni dikeluarkan dari sekolah. Namun proses pemberhentian dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan hak pendidikan anak-anak tersebut.
“Ketiga pelaku tetap menerima sanksi berat berupa dikeluarkan dari sekolah. Akan tetapi prosesnya tidak dilakukan secara langsung. Pihak madrasah masih memberikan kesempatan kepada mereka untuk menyelesaikan ujian akhir dan memperoleh nilai kenaikan kelas. Setelah tahun ajaran selesai, baru dilakukan proses perpindahan,” terang Ade.
Selain itu, pihak sekolah juga bertanggung jawab memberikan penjelasan resmi terkait informasi yang beredar di media sosial agar persoalan tidak berkembang menjadi simpang siur.
Langkah itu dinilai penting demi menjaga nama baik madrasah, desa, serta melindungi privasi anak-anak yang terlibat dari dampak sosial di lingkungan masyarakat.
Ade menambahkan, langkah problem solving dipilih karena dinilai menjadi solusi terbaik dalam menangani persoalan yang melibatkan anak di bawah umur.
“Problem solving ini dikedepankan sebagai langkah pembinaan dan perlindungan terhadap korban maupun pelaku, karena seluruh pihak yang terlibat masih berstatus anak di bawah umur sehingga pendekatan edukatif lebih diutamakan,"pungkasnya.





