Guru Besar Hukum Pidana Internasional Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita, mengusulkan DPR untuk merevisi UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Ia menilai regulasi yang ada saat ini memicu banyak tafsir, khususnya terkait penghitungan kerugian negara.
Romli menilai terdapat ada yang tak konsisten dalam praktik penegakan hukum terkait posisi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga negara yang berwenang menghitung kerugian negara. Menurutnya, munculnya berbagai tafsir justru melemahkan kepastian hukum.
“Jadi, kesimpulan saya ini. Undang-Undang Dasar ’45, iya. Konsisten, enggak tahu. Buktinya, BPK lembaga negara satu-satunya loh, ya, tidak digubris. Muncul lah tafsir macam-macam dengan alasan teknis, karena BPK tidak ada, tidak mampu menyelesaikan persoalan korupsi,” jelas Romli dalam rapat dengar pendapat dengan Baleg DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5).
Romli juga mengkritik gagasan yang menurutnya membuka ruang bagi lembaga di luar BPK untuk melakukan penghitungan kerugian negara.
“Harusnya kalau teknis nggak bisa, Kepala BPK ngomong ke DPR, ‘Minta dong 500 gitu, rekrut.’ Kenapa harus, harus diubah Undang-Undang Dasar ’45 sehingga BPKP bisa? Bahkan hakim bisa, jaksa bisa. Gimana ini? Saya juga bingung,” ujar Romli.
Romli menilai kondisi hukum yang ada saat ini berdampak pada ketakutan pejabat birokrasi dalam mengambil keputusan. Ia bahkan mengaitkannya dengan kasus-kasus yang melibatkan Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dan Mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong.
“Sejak kapan kurikulum fakultas hukum belajar matematika akuntansi? Nggak pernah. Gimana ngitungnya tuh jaksa? Hakim juga,” tutur Romli.
“Aneh saya juga kadang, kadang-kadang berpikir, kok lama-lama makin enggak karu-karuan nih undang-undang kita ini. Yang tahun ’99 katanya hebat, dulu kan hebat tuh, reformasi. Wah, semangat. Nyatanya enggak hebat-hebat juga. Malah birokrasi sekarang sudah tidak mau pernah mengambil keputusan, takut seperti Nadiem, seperti Lembong. Gimana ini?” sambung dia.
Romli kemudian secara tegas mengusulkan agar revisi UU Tipikor dilakukan secara menyeluruh.
“Jadi, maksud saya, revisi Undang-Undang Tipikor segera. Kalau nggak revisi, ya ini aja undang-undang yang ini nih. Undang-Undang Perampasan Aset. Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana,” katanya.
Ia menjelaskan konsep perampasan aset yang dikenal dalam praktik internasional, yakni in personam dan in rem forfeiture, yang dinilai lebih efektif dalam pemulihan kerugian negara.
“Karena Undang-Undang Perampasan Aset, Pak, itu ada dua strategi, ya, in personam forfeiture dan in rem forfeiture. In personam seperti sekarang, pidana orangnya dituntut, hukum, dirampas. Kalau in rem forfeiture, nggak usah. Tidak bisa membuktikan kekayaan dari mana, rampas. Orangnya nggak usah dihukum,” jelas Romli.
“Saya kira itu yang terbaik. Daripada dihukum, dirampas juga. Udah dirampas, ada PUP lagi, pidana uang pengganti. Sehingga Nadiem merasa, ‘Kok udah 29 tahun gua?’” tambahnya.
Romli juga mengaitkan isu ini dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia. Ia menyebut bahwa dalam rezim internasional, kerugian negara bukan faktor utama dalam menentukan tindak pidana korupsi.
Ia menilai, jika Indonesia konsisten mengikuti UNCAC, maka perdebatan mengenai kerugian negara bisa dihapuskan.
“Artinya, kalau kita ratifikasi, kerugian negara Pasal 2, 3 hilang. Nggak ada lagi kerugian negara, hapus. Kalau kita bilang penting ya silakan. Boleh-boleh saja, tapi ketika kita mau mengejar aset ke luar negeri, buron ke luar, akan dipertanyakan soal prinsip dual criminality principle. Kalau nggak sama, tolak pasti,” ungkapnya.
Romli menilai Indonesia seharusnya menyesuaikan pendekatan hukum dengan praktik internasional, yang lebih menitikberatkan pada tindak pidana suap dibandingkan perhitungan kerugian negara.
“Di negara lain, undang-undang Corruption Act itu nggak ada. Di negara lain yang ada Bribery Act, suap. Kalau kita gratifikasi, suap, itu saja cukup. Jadi negara juga nggak berat-berat amat,” katanya.
Ia juga menilai tingginya angka pengembalian kerugian negara dalam kasus korupsi justru bisa menimbulkan persepsi negatif di tingkat internasional.
“Kalau kita, Kejaksaan bisa menghasilkan sekian ratus triliun dari kerugian negara dikembalikan, kata orang negara lain melihat, ini negara apa ini triliunan begini?," katanya.
Romli mendorong agar revisi UU Tipikor tidak hanya fokus pada aspek penindakan, tetapi juga pencegahan dan kerja sama internasional.
“Jadi, kalau suruh saya, ya ubah saja undang-undang Tipikor-nya total, Pak. Jadi, ada di situ bagian pencegahan. Masukkan pencegahan, karena di UNCAC ada pencegahan korupsi,” jelasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya penguatan pemulihan aset lintas negara dibandingkan sekadar penindakan terhadap individu.
“Masukkan pencegahan, karena di UNCAC ada pencegahan korupsi. Ada kerja sama internasional untuk pengembalian aset, itu kan lebih penting berarti,” pungkas dia.





