Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni mengungkapkan ada pertimbangan khusus yang membuat Presiden Prabowo Subianto masih mempertahankan Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri hingga saat ini. Salah satunya karena dinilai berhasil menjaga stabilitas keamanan sejak proses pemilihan presiden (pilpres) hingga pemerintahan berjalan.
Menurut Sahroni, kinerja Polri di bawah kepemimpinan Listyo Sigit dinilai mampu menciptakan rasa aman dan kondusif di tengah dinamika politik nasional.
Advertisement
“Sekarang misalnya Pak Listyo Sigit, itu ada kebutuhan khusus dari proses pemilihan Presiden sampai proses sekarang. Dinilai Polri itu mumpuni secara baik, kenyamanan dan keamanan yang dilakukan oleh Pak Sigit sendiri,” kata Sahroni di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).
Meski demikian, Sahroni menilai ke depan perlu ada pengaturan yang lebih tegas terkait masa jabatan Kapolri. Dia menyebut pembatasan jabatan penting untuk menjaga proses kaderisasi dan promosi di internal kepolisian.
“Itulah langkah di mana tim reformasi ini dibuat agar tidak ya kayak misalnya jabatan Kapolri yang akan datang, setaranya jangan terlalu lama, maksimal 3 tahun,” ujarnya.
Dia menambahkan, mekanisme pembatasan masa jabatan tersebut nantinya perlu diperjelas dalam revisi Undang-Undang Kepolisian (RUU Polri) agar regenerasi di tubuh Polri tetap berjalan optimal.
“Ada hal khusus yang diberikan oleh Pak Sigit. Maka itu masih bertahan sampai hari ini, dan ke depan nanti akan dirubah menjadi maksimal 3 tahun,” kata Sahroni.
Sebelumnya, Sekretaris Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP), Jenderal Pol (Purn) Ahmad Dofiri, menilai masa jabatan Kapolri idealnya dibatasi dua hingga tiga tahun untuk mendukung regenerasi.
“Nah jadi, di Kapolri itu kira-kira 2 sampai dengan 3 tahun idealnya seperti itu. Ini supaya regenerasinya juga bagus,” ujarnya.




