2 Penyuap di Kasus Sertifikasi K3 Dituntut 3 Tahun Penjara

rctiplus.com
7 jam lalu
Cover Berita
2 Penyuap di Kasus Sertifikasi K3 Dituntut 3 Tahun PenjaraNasional | okezone | Senin, 18 Mei 2026 - 16:30Dengarkan Berita

JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut dua perwakilan PT KEM Indonesia, Temurila dan Miki Mahfud, dengan hukuman tiga tahun penjara dalam kasus dugaan suap pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Surat tuntutan dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).

Jaksa menilai keduanya terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP terkait pemberian suap kepada penyelenggara negara.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Temurila dan Terdakwa II Miki Mahfud berupa pidana penjara masing-masing selama 3 tahun," ujar jaksa penuntut umum, Senin (18/5/2026).

Selain pidana badan, jaksa juga menuntut keduanya membayar denda masing-masing Rp250 juta subsider 90 hari penjara.

"Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa I Temurila dan Terdakwa II Miki Mahfud masing-masing sebesar Rp250 juta subsider 90 hari penjara," imbuh jaksa.

 Baca Juga:JK Murka Dituduh Nistakan Agama Terkait Ceramahnya di Masjid UGM

Dalam persidangan, jaksa menyebut Temurila dan Miki memberikan uang suap terkait pengurusan sertifikasi dan perizinan K3 di Kementerian Ketenagakerjaan. Total uang yang diberikan disebut mencapai Rp6,58 miliar.

Jaksa turut membeberkan sejumlah hal yang memberatkan, di antaranya perbuatan para terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Sementara itu, hal yang meringankan yakni kedua terdakwa dinilai kooperatif, mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, serta bersikap sopan selama persidangan.

Sejumlah pejabat Kementerian Ketenagakerjaan yang disebut menerima aliran uang dalam perkara ini antara lain mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel, Irvian Bobby Mahendro, Gerry Aditya Herwanto Putra, Subhan, Hery Sutanto, Anitasari Kusumawati, Fahrurozi, Sekarsari Kartika Putri, dan Supriadi.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Heboh Pria Tewas usai Dilempar dari Lantai 2 Pasar Grogol saat Main Biliar, Polisi Buru Pelaku
• 12 jam laludisway.id
thumb
Heboh Pengakuan Juru Kunci, Sebut Sarwendah Pernah Lakukan Ritual di Gunung Kawi
• 19 jam laluviva.co.id
thumb
Harkitnas 20 Mei 2026: Logo, Makna dan Twibbon Perayaannya
• 6 jam laludetik.com
thumb
Dony Oskaria Kumpulkan Bos Telkom dan Telkomsel, Ini yang Dibahas
• 5 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Menanti Nakhoda Baru Beringin Sulsel: Arena Duel IAS, Appi, dan Ina
• 9 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.