Pakar Pidana Usul DPR Revisi UU Tipikor Soal Aturan Kerugian Negara

metrotvnews.com
14 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Pakar hukum pidana Romli Atmasasmita mendesak DPR RI segera merevisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Usulan tersebut untuk memperbaiki aturan terkait kerugian negara. 

Awalnya, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, dia menyoroti kebiasaan aparat penegak hukum dan hakim yang ikut menghitung kerugian negara secara sepihak. Dia menilai, hal itu melenceng dari kurikulum pendidikan hukum di perguruan tinggi.

"Saya juga bingung. Sejak kapan kurikulum fakultas hukum belajar mata kuliah akuntansi? Nggak pernah. Gimana ngitungnya tuh jaksa, hakim juga? Aneh saya juga," kata Romli saat RDPU dengan Baleg DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 18 Mei 2026.
 

Baca Juga :

Baleg DPR Tegaskan Penegakan Hukum Kerugian Negara Harus Adil
Efek domino dari ketidakpastian hukum ini, menurut Romli, membuat para pejabat publik di birokrasi menjadi ketakutan dalam mengambil kebijakan. Hal itu berkaca dari masalah hukum yang menimpa mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong, hingga mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim.

"Malah birokrasi sekarang udah tidak mau pernah mengambil keputusan, takut seperti Nadiem, seperti Lembong. Gimana ini?Jadi, maksud saya, revisi Undang-Undang Tipikor segera," kata Romli.

Selain merevisi UU Tipikor, dia juga mengusulkan agar DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasat Aset Tindak Pidana. Regulasi ini dianggap jauh lebih efektif karena memiliki instrumen untuk menyita aset mencurigakan tanpa harus memidana badan pemiliknya.


Ilustrasi produk hukum. Foto: Dok. MI

Dia mengatakan, RUU Perampasan Aset memiliki dua strategi, yaitu In personam forfeiture dan In rem forfeiture. Dalam strategi In personam, orang yang bermasalah hukum dituntut, dan dirampas hartanya. 

"Kalau In rem, nggak usah. Tidak bisa membuktikan kekayaan dari mana, rampas. Orangnya nggak usah dihukum. Saya kira itu yang terbaik. Daripada dihukum, dirampas juga. Udah dirampas ada pidana uang (Pengganti) lagi. Uang pengganti. Sehingga Nadiem merasa kok udah 29 tahun. Jadi perampasan aset tolong diperhatikan," pungkasnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dibuka Hari Ini, Ini Tempat Penjualan Tiket Konser The Weeknd Jakarta
• 21 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Viral Model Ansy Jan De Vries Dibegal di Kebon Jeruk, Polisi Buka Suara
• 19 jam laludisway.id
thumb
Muhadjir Effendy Minta KPK Tunda Pemeriksaan Kasus Haji
• 20 jam lalujpnn.com
thumb
BEI Belum Terima Rencana Aksi Korporasi Emiten Berstatus HSC, Buka Ruang Diskusi
• 13 jam laluidxchannel.com
thumb
Marcus Rashford Rela Potong Gaji Demi Menetap di Barcelona
• 21 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.