Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tengah mengkaji rencana kebijakan yang mewajibkan pengguna media sosial mencantumkan nomor telepon seluler saat melakukan registrasi akun.
Rencana tersebut disampaikan Meutya Hafid Menteri Komunikasi dan Digitaldalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/5/2026).
Menurut Meutya, kebijakan itu saat ini masih berada dalam tahap pembahasan dan konsultasi publik guna mendapatkan masukan dari berbagai pihak sebelum diterapkan secara resmi.
“Ini yang sedang kita godok dengan konsultasi publik tentunya agar bagaimana orang ketika masuk ke sosial media wajib menaruh nomor teleponnya sehingga identitasnya jelas,” ujar Meutya.
Meutya menjelaskan, saat ini pencantuman nomor telepon ketika membuat akun media sosial masih bersifat opsional di sejumlah platform digital.
Dengan adanya kewajiban tersebut, pemerintah berharap identitas pengguna menjadi lebih jelas dan setiap unggahan di media sosial dapat dipertanggungjawabkan.
“Mereka menjadi akuntabel atau bertanggung jawab terhadap tulisan-tulisan yang ditayangkan,” katanya dilansir dari Antara.
Selain rencana kewajiban registrasi menggunakan nomor ponsel, Kemkomdigi juga akan memperkuat sistem identitas digital terverifikasi melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE).
Langkah itu menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam memperkuat ketahanan nasional di ruang digital, terutama menghadapi ancaman misinformasi, disinformasi, ujaran kebencian, hingga penyalahgunaan teknologi deepfake.
Kemkomdigi juga disebut terus melakukan patroli siber dan berkoordinasi dengan berbagai kementerian serta lembaga untuk menindak konten bermuatan hoaks maupun pelanggaran digital lainnya.
Di sisi lain, pemerintah memperketat pengawasan terhadap platform digital dan media sosial dengan meminta transparansi terkait sistem moderasi konten yang mereka gunakan.
Menurut Meutya, tingkat kepatuhan platform digital terhadap permintaan moderasi konten dari pemerintah hingga kini masih tergolong rendah.
“Tingkat kepatuhan platform terhadap permintaan moderasi konten pemerintah saat ini masih sekitar 20 persen,” ungkapnya.
Pemerintah bahkan melakukan investigasi langsung terhadap sejumlah platform digital, termasuk Meta terkait penanganan hoaks kesehatan dan kepatuhan terhadap aturan perlindungan anak dalam PP Tunas.
Tak hanya itu, pemerintah juga mempertimbangkan aturan yang mewajibkan platform digital memiliki kantor perwakilan di Indonesia agar koordinasi terkait perlindungan ruang digital dapat dilakukan lebih cepat dan efektif.
Meski pengawasan platform terus diperkuat, Meutya menegaskan upaya menjaga ketahanan digital tidak hanya dilakukan di ruang daring, tetapi juga melalui pendekatan langsung kepada masyarakat.
“Kita meyakini bahwa menjaga ketahanan nasional di sosial media tidak berarti seluruh kegiatannya harus di media sosial. Pertemuan fisik dengan masyarakat, diskusi, sosialisasi, dan edukasi juga memiliki peran yang amat penting,” tuturnya. (ant/saf/iss)




