Oleh: Abdul Munif Ashri, S.H., M.H.
Dosen Fakultas Hukum Unhas
Proses hukum kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus yang tengah bergulir di Mahkamah Militer II-08 Jakarta memperoleh kecaman dan penolakan dari masyarakat sipil. Sikap tersebut didasari atas penilaian bahwa Peradilan Militer cenderung menghasilkan putusan yang tidak adil.
Pada waktu yang hampir bersamaan, permohonan uji materiel UU 31/1997 tentang Peradilan Militer yang diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Meliani di Mahkamah Konstitusi (MK) juga sedang berlangsung. Lenny, seorang ibu yang kehilangan anaknya akibat penganiayaan oleh prajurit militer pada 2024, tetapi pelakunya hanya diganjar hukuman pidana penjara 10 bulan.
Adapun Eva adalah anak seorang wartawan yang tewas dalam peristiwa pembakaran rumahnya di tahun yang sama, dengan dugaan keterlibatan anggota militer dalam tindak kejahatan. Dalam permohonannya, Lenny dan Eva mengargumentasikan bahwa yurisdiksi eksklusif Peradilan Militer bertentangan dengan prinsip negara hukum, independensi kekuasaan kehakiman, persamaan di hadapan hukum, dan hak atas pengakuan, jaminan, pelindungan, dan kepastian hukum yang adil.
Konteks kasus tersebut menunjukkan urgensi agar pelaku tindak pidana dari kalangan prajurit dapat diproses di Peradilan Umum, bukan di Peradilan Militer yang dianggap cenderung kurang transparan dan imparsial. Pada kenyataannya, reformasi Peradilan Militer memang merupakan “urusan yang belum selesai” dalam reformasi sektor keamanan Indonesia.
*Amanat yang Belum Tuntas
Kejatuhan pemerintahan Orde Baru telah mendorong rangkaian proses reformasi di tubuh TNI, mulai dari reposisi, penarikan militer dari pos-pos jabatan sipil dan politik, pengambilalihan bisnis oleh negara, hingga pembaruan Peradilan Militer.
Sebagai tulang punggung rezim sebelumnya, keterlibatan militer dalam jalannya politik pemerintahan secara formal kini lebih terbatas. Sebagian agenda reformasi tersebut berhasil, sebagian lagi gagal. Salah satu di antaranya yang menemui jalan buntu adalah pembaruan Peradilan Militer.
Peradilan Militer sejatinya masih menyisakan ragam persoalan, mulai dari proses hukum yang relatif tertutup dan minimnya independensi, dengan mengingat bahwa para pihak yang berperkara berasal dari institusi yang sama.
UU 31/1997, yang notabene merupakan produk hukum Orde Baru, mengatur bahwa Peradilan Militer berwenang untuk mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit TNI, baik yang berkarakter militer maupun nonmiliter. Pengaturan ini menjadikan Peradilan Militer memiliki kewenangan eksklusif berdasarkan status ketentaraan (status-based jurisdiction).
Pada prinsipnya, Peradilan Militer akan senantiasa menjadi sarana hukum untuk menuntut dan menghukum prajurit, terlepas jenis tindak pidananya. Sebagai pengecualian khusus, kompetensi demikian tidak berlaku bagi tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat, sesuai ketentuan Pasal 49 UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM. Mekanisme koneksitas yang memungkinkan kasus prajurit diproses pada Peradilan Umum, di sisi lain, hanya dapat dilaksanakan ketika suatu tindak pidana dilakukan bersama-sama antara prajurit dengan orang dari kalangan sipil.
Ketetapan MPR VII/2000 telah menggariskan cetak biru politik hukum pembaruan Peradilan Militer. Secara jelas, Pasal 3 Ayat (4a) Ketetapan itu menegaskan: “Prajurit TNI tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum militer dan tunduk kepada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum.” Dalam rumusan yang kurang
lebih sama, Pasal 65 Ayat (2) UU 34/2004 tentang TNI mereplikasi ketentuan tersebut.
Persoalannya, sesuai Pasal 74 UU 34/2004, amanat untuk membatasi yurisdiksi Peradilan Militer terbatas pada pelanggaran hukum militer hanya dapat dilaksanakan ketika UU 31/1997 diganti atau diperbarui. Sayangnya, dua dekade pasca-Orde Baru, janji politik hukum reformasi sektor keamanan tersebut belum benar-benar dituntaskan.
Batas Yurisdiksi Peradilan Militer dari Perspektif HAM Internasional
Sejatinya, keberadaan Peradilan Militer tidaklah dengan sendirinya bertentangan dengan kerangka hukum dan standar HAM internasional. Namun demikian, isu HAM berkaitan Peradilan Militer akan mengemuka dalam dua konteks kasus.
Pertama, yakni ketika Peradilan Militer mengadili terdakwa dari kalangan sipil. Persoalan ini lazimnya melibatkan isu hak atas peradilan yang adil, sebagaimana dijamin dalam Pasal 14 Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (KIHSP). Dalam pengalaman beberapa negara, Peradilan Militer turut mengadili kejahatan politik yang dilakukan kalangan sipil.
Problematika akan timbul karena standar due process dalam Peradilan Militer dianggap berbeda (atau lebih lemah) dibandingkan Peradilan Umum.
Kedua, yaitu ketika prajurit melakukan tindak pidana atau pelanggaran HAM dengan korban kalangan sipil. Peradilan Militer dinilai sebagai mekanisme hukum yang rentan berujung pada impunitas, yang pada akhirnya berdampak pada hak pemulihan efektif bagi korban (Pasal 2 ayat (3) KIHSP). Hak pemulihan efektif mewajibkan negara untuk mengusut tuntas dan mengadili pelaku pelanggaran HAM, tetapi dengan yurisdiksi Peradilan Militer yang eksklusif, korban berpotensi tidak memperoleh keadilan sebagaimana mestinya karena pelaku dituntut dan diadili oleh sejawat institusi.
Standar HAM internasional memberikan preskripsi untuk membatasi yurisdiksi Peradilan Militer. Pembatasan demikian tercermin pada Pasal 16 Deklarasi tentang Pelindungan Setiap Orang dari Penghilangan Paksa yang diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1992 (A/RES/47/133) menegaskan bahwa terduga pelaku Penghilangan Orang secara Paksa haruslah diadili di Peradilan Umum, bukan melalui mekanisme khusus seperti Peradilan Militer.
Selanjutnya, dokumen PBB berjudul ‘Prinsip-Prinsip Menentang Impunitas’ 2005 (Set of Principles for the Protection and Promotion of Human Rights Through Action to Combat Impunity) menegaskan arah yang sama. Prinsip 29 dokumen ini menekankan bahwa yurisdiksi Peradilan Militer haruslah dibatasi hanya tindak pidana bersifat militer, tidak boleh mengadili kasus pelanggaran HAM. Ada pun Draf Decaux Principles 2006 tentang ‘Asas-Asas Administrasi Keadilan dalam Peradilan Militer’ mengafirmasi pembatasan serupa. Meski belum diadopsi secara formal oleh Dewan HAM PBB, Prinsip 8 Draf tersebut mengukuhkan jikalau Peradilan Militer haruslah secara ketat hanya menangani pelanggaran yang berkarakter militer.
Di sisi lain, badan perjanjian KIHSP, yakni Komite HAM PBB, telah merekomendasikan pembatasan yurisdiksi Peradilan Militer dalam berbagai Kesimpulan Amatannya (Concluding Observations). Setidaknya pada 1995, Komite HAM memandang bahwa yurisdiksi Peradilan Militer yang terlalu luas dapat berdampak pada ‘miscarriage of justice’ (CCPR/C/79/Add.94).
Pada 2010, Kesimpulan Amatan Komite HAM kepada Meksiko menegaskan bahwa Peradilan Militer dalam keadaan apapun tidak bisa mengadili kasus-kasus di mana korbannya adalah warga sipil (CCPR/C/MEX/CO/5).
Terakhir, Kelompok Kerja terkait Penahanan Sewenang-Wenang PBB (UN Working Group on Arbitrary Detention) secara spesifik telah mengusulkan rekomendasi konkret kepada Indonesia.
Setelah berkunjung atas dasar undangan Pemerintah Indonesia pada tahun 1999, ahli independen PBB dalam Kelompok Kerja tersebut mengusulkan agar kompetensi Peradilan Militer di Indonesia dibatasi untuk pelanggaran dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer.
Kelompok Kerja menekankan, tindak pidana oleh prajurit yang melibatkan korban sipil atau pelanggaran HAM haruslah dikecualikan dari yurisdiksi Peradilan Militer (E/CN.4/2000/4/Add.2).
Secara keseluruhan, standar HAM internasional mendorong pembatasan yurisdiksi Peradilan Militer. Dalam konteks Indonesia, reformasi Peradilan Militer di Indonesia tidak bisa lagi ditunda demi mengakhiri impunitas dan memastikan hak korban sipil atas pemulihan efektif. (*)





