Grid.ID - Komisi III DPR RI mengkritik langkah hukum yang dilakukan Rien Wartia Trigina alias Erin Anthony terhadap mantan asisten rumah tangganya, Herawati. Erin diketahui melaporkan Herawati dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Pimpinan Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai penggunaan UU PDP dalam kasus tersebut tidak tepat. Ia menyebut aturan itu tidak bisa digunakan untuk mempidanakan korban yang menyebarkan bukti kekerasan yang dialaminya.
"Penggunaan UU PDP kalau kasusnya seperti itu tentu tidak tepat. Karena yang dimaksud data pribadi itu bukan soal foto foto seperti itu, tapi keamanan seperti KTP, rekening, dan lain-lain. Kita ingin pastikan hukum bukan sekadar alat untuk memenjarakan orang," tegas Habiburokhman dikutip dari YouTube DPR RI, Senin (18/5/2026).
Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, juga menyampaikan dukungannya kepada Herawati. Ia memastikan laporan balik dari pihak majikan tidak akan membuat Herawati diproses secara pidana.
"Ibu tenang saja. Kalau Ibu Erin lapor, saya kira itu tidak termasuk (PDP). Yang bisa diproses pidana adalah laporan Ibu. Kami di Komisi III akan memberikan jaminan supaya Ibu tenang," ujar purnawirawan jenderal polisi tersebut.
Dalam rapat tersebut, Komisi III DPR RI meminta Kapolres Jakarta Selatan agar menghentikan laporan pidana terhadap Herawati. DPR menilai Herawati merupakan korban yang mendapat perlindungan hukum.
"Komisi III meminta Kapolres Jaksel untuk tidak memproses laporan pidana kepada Herawati karena yang bersangkutan merupakan korban yang dilindungi hukum berdasarkan Pasal 10 UU 31/2014," bunyi poin kesimpulan rapat tersebut.
Sebelumnya, Erin melaporkan Herawati atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU PDP. Laporan itu dibuat setelah Herawati menyebarkan foto yang disebut sebagai bukti kekerasan yang dialaminya. (*)
Artikel Asli




