DPRD Pasuruan Sahkan 3 Perda Strategis Setelah Mangkrak 2,5 Tahun

beritajatim.com
5 jam lalu
Cover Berita

Ringkasan Berita:

Pasuruan (beritajatim.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasuruan akhirnya meresmikan tiga peraturan daerah (Perda) strategis yang sebelumnya sempat tertunda cukup lama dalam rapat paripurna terbaru, Senin (18/5/2026).

Ketiga regulasi tersebut mencakup penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA), pemberdayaan organisasi kemasyarakatan, serta penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Kabupaten Pasuruan.

Pengesahan tiga perda ini dinilai menjadi langkah penting untuk memperkuat kepastian hukum bagi program pembangunan sosial dan perlindungan masyarakat di daerah.

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Arifin, mengatakan pembahasan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) tersebut akhirnya rampung setelah sempat tertunda selama sekitar 2,5 tahun.

“Setelah 2,5 tahun mangkrak, akhirnya DPRD bersama pemerintah daerah bisa menyelesaikan tiga Raperda ini,” ujar Samsul Arifin.

Ia menegaskan, selesainya pembahasan regulasi tersebut merupakan bentuk sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam menjawab kebutuhan masyarakat.

Sementara itu, Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, mengakui proses penyusunan regulasi memerlukan waktu panjang karena padatnya agenda pemerintahan di lingkungan DPRD maupun pemerintah daerah.

“Karena ada beberapa kesibukan dari teman-teman DPRD dan pemerintah daerah, baru diselesaikan saat ini,” ungkap Rusdi yang akrab disapa Mas Rusdi.

Menurutnya, setelah disahkan di tingkat daerah, dokumen perda tersebut akan memasuki tahapan evaluasi dan sinkronisasi dengan pemerintah pusat serta Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Tahapan itu dilakukan agar regulasi yang diterapkan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

“Tinggal nanti koreksi dari Kemenkum, setelah itu Perda sudah bisa diundangkan,” pungkas Mas Rusdi.

Pemerintah Kabupaten Pasuruan berharap keberadaan perda baru tersebut mampu memberikan perlindungan lebih maksimal terhadap anak-anak, memperkuat peran organisasi kemasyarakatan, serta menjamin hak-hak sosial masyarakat secara lebih menyeluruh. [ada/beq]


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Catat, Moms! Ini Estimasi Biaya Persalinan di 9 Rumah Sakit Kawasan Depok
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Sepak Terjang Jurnalis Republika Bambang Noroyono alias Abeng di Mata Senior, Kini Diculik Zionis Israel
• 5 menit laludisway.id
thumb
Tersangka Bibit Nenas Sulsel Kembalikan Uang Rp3 Miliar ke Negara
• 10 jam laluterkini.id
thumb
Ini yang Spesial dari Konser The Weeknd Jakarta, Jadi Penutup Era Abel Tesfaye
• 13 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Tim gabungan Polres Bangka ringkus pencuri 538 balok timah
• 1 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.