Ringkasan Berita:
- DPRD Kabupaten Pasuruan mengesahkan tiga perda strategis yang sempat tertunda 2,5 tahun.
- Perda tersebut mengatur Kabupaten Layak Anak, organisasi kemasyarakatan, dan kesejahteraan sosial.
- DPRD menyebut pengesahan menjadi bentuk sinergi legislatif dan eksekutif.
- Regulasi akan dievaluasi Kemenkum dan Pemprov Jatim sebelum diundangkan.
Pasuruan (beritajatim.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasuruan akhirnya meresmikan tiga peraturan daerah (Perda) strategis yang sebelumnya sempat tertunda cukup lama dalam rapat paripurna terbaru, Senin (18/5/2026).
Ketiga regulasi tersebut mencakup penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA), pemberdayaan organisasi kemasyarakatan, serta penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Kabupaten Pasuruan.
Pengesahan tiga perda ini dinilai menjadi langkah penting untuk memperkuat kepastian hukum bagi program pembangunan sosial dan perlindungan masyarakat di daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Arifin, mengatakan pembahasan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) tersebut akhirnya rampung setelah sempat tertunda selama sekitar 2,5 tahun.
“Setelah 2,5 tahun mangkrak, akhirnya DPRD bersama pemerintah daerah bisa menyelesaikan tiga Raperda ini,” ujar Samsul Arifin.
Ia menegaskan, selesainya pembahasan regulasi tersebut merupakan bentuk sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam menjawab kebutuhan masyarakat.
Sementara itu, Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, mengakui proses penyusunan regulasi memerlukan waktu panjang karena padatnya agenda pemerintahan di lingkungan DPRD maupun pemerintah daerah.
“Karena ada beberapa kesibukan dari teman-teman DPRD dan pemerintah daerah, baru diselesaikan saat ini,” ungkap Rusdi yang akrab disapa Mas Rusdi.
Menurutnya, setelah disahkan di tingkat daerah, dokumen perda tersebut akan memasuki tahapan evaluasi dan sinkronisasi dengan pemerintah pusat serta Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Tahapan itu dilakukan agar regulasi yang diterapkan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
“Tinggal nanti koreksi dari Kemenkum, setelah itu Perda sudah bisa diundangkan,” pungkas Mas Rusdi.
Pemerintah Kabupaten Pasuruan berharap keberadaan perda baru tersebut mampu memberikan perlindungan lebih maksimal terhadap anak-anak, memperkuat peran organisasi kemasyarakatan, serta menjamin hak-hak sosial masyarakat secara lebih menyeluruh. [ada/beq]



