Sungailiat (ANTARA) - Tim Gabungan Polres Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil meringkus terduga pelaku pencurian 538 buah balok timah hasil peleburan smelter milik salah satu perusahaan swasta di Lingkungan Jelitik Sungailiat Bangka, bernilai miliaran rupiah.
Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra di Sungailiat, Senin mengatakan, tim gabungan yang terdiri dari Jatanras Polda Kepulauan Babel serta Opsnal Poles Bangka Barat berhasil meringkus terduga pelaku yang berhasil diringkus masing - masing inisial RI , AN, AW, FS, BS bersama barang bukti 538 balok timah seberat belasan ton dengan nilai ditaksir mencapai miliaran rupiah.
"Terduga pelaku berhasil diringkus di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok yang diduga hendak melarikan diri ke Sumatera Selatan menggunakan jasa kapal penyeberangan, pada Minggu (17/5)," jelas dia.
Dijelaskan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 538 balok timah berwarna silver serta uang tunai sebesar Rp768.000.000.
Saat ini seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bangka guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
"Peristiwa terjadi pada Sabtu (16/5) malam. Para pelaku diduga melakukan aksi pencurian dengan kekerasan dengan menyekap lima orang penjaga malam di area PT PMP," katanya.
Menurut dia, para korban diikat tangan dan kaki serta matanya ditutup menggunakan lakban sebelum para pelaku membawa kabur belasan ton balok timah dari lokasi kejadian.
Kasus tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B-113/V/2026/SPKT/POLRES BANGKA/POLDA BANGKA BELITUNG tanggal 17 Mei 2026 terkait tindak pidana Pencurian Dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 KUHPidana.
"Pelaku akan dijatuhi sanksi hukum pidana sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku," ujar Kapolres.
Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra di Sungailiat, Senin mengatakan, tim gabungan yang terdiri dari Jatanras Polda Kepulauan Babel serta Opsnal Poles Bangka Barat berhasil meringkus terduga pelaku yang berhasil diringkus masing - masing inisial RI , AN, AW, FS, BS bersama barang bukti 538 balok timah seberat belasan ton dengan nilai ditaksir mencapai miliaran rupiah.
"Terduga pelaku berhasil diringkus di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok yang diduga hendak melarikan diri ke Sumatera Selatan menggunakan jasa kapal penyeberangan, pada Minggu (17/5)," jelas dia.
Dijelaskan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 538 balok timah berwarna silver serta uang tunai sebesar Rp768.000.000.
Saat ini seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bangka guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
"Peristiwa terjadi pada Sabtu (16/5) malam. Para pelaku diduga melakukan aksi pencurian dengan kekerasan dengan menyekap lima orang penjaga malam di area PT PMP," katanya.
Menurut dia, para korban diikat tangan dan kaki serta matanya ditutup menggunakan lakban sebelum para pelaku membawa kabur belasan ton balok timah dari lokasi kejadian.
Kasus tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B-113/V/2026/SPKT/POLRES BANGKA/POLDA BANGKA BELITUNG tanggal 17 Mei 2026 terkait tindak pidana Pencurian Dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 KUHPidana.
"Pelaku akan dijatuhi sanksi hukum pidana sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku," ujar Kapolres.





