Sidang perkara pembunuhan Kepala Cabang bank BUMN, Muhamad Ilham Pradipta, akan kembali digelar pada Kamis (21/5). Agendanya pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari para terdakwa dan tim penasihat hukum.
“Siap, izin Yang Mulia, kami akan mengajukan pleidoi,” ujar penasihat hukum di hadapan majelis hakim usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (18/5).
Menanggapi hal tersebut, Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menetapkan sidang lanjutan digelar pada Kamis siang.
“Sebagaimana waktu yang telah kita sepakati, mungkin kita laksanakan di hari Kamis, Kamis siang ya,” kata Fredy.
Penasihat hukum kemudian meminta agar sidang dilaksanakan siang hari karena memiliki agenda lain pada pagi hari.
“Siap, berkenan Kamis siang, karena mohon izin Yang Mulia, kebetulan kami Kamis pagi ada kegiatan,” ujar penasihat hukum.
Majelis hakim lalu menetapkan sidang pleidoi berlangsung setelah waktu istirahat siang.
“Kamis siang tanggal 21, siang hari karena penasihat terdakwa pagi ada kegiatan, jadi kita laksanakan siang habis ishoma ya, jam satu,” ucap Hakim Ketua.
Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung menyatakan kesiapan atas jadwal tersebut. “Siap Yang Mulia,” jawab Wasinton.
Dalam persidangan, Hakim Ketua juga meminta para terdakwa berkoordinasi dengan tim penasihat hukum terkait poin-poin pembelaan yang akan disampaikan pada sidang berikutnya.
“Silakan nanti para terdakwa koordinasi dengan penasihat hukum poin-poin apa yang mau disampaikan di dalam pembelaannya,” kata Fredy.
Ia menilai para terdakwa dapat memberikan rincian yang lebih detail kepada tim kuasa hukum untuk memperkuat materi pembelaan.
“Penasihat hukum mungkin tidak terlalu detail, nanti Saudara yang meyakinkan penasihat hukum dan rinci-rinciannya. Itu hak Saudara untuk bisa komunikasi dengan penasihat hukum,” lanjutnya.
Fredy juga membuka kesempatan bagi masing-masing terdakwa untuk menyampaikan pembelaan secara langsung.
“Hari Kamis kita gelar lagi sidang untuk pembacaan pleidoi dari PH, ataupun dari masing-masing para terdakwa juga boleh mengajukan secara tertulis maupun lisan,” ujar Fredy.
Menanggapi hal tersebut, para terdakwa menyatakan kesiapan mereka.
“Siap,” jawab para terdakwa serempak.
Dalam persidangan, Oditur Militer menuntut Serka Mochamad Nasir dengan hukuman 12 tahun penjara dan pemecatan dari TNI AD, Kopda Feri Heriyanto 10 tahun penjara serta pemecatan dari TNI AD, dan Serka Frengky Yaru dituntut empat tahun penjara dalam perkara pembunuhan terhadap Muhammad Ilham Pradipta, Kepala Cabang Bank BUMN.




