Kronologi Ibu Aniaya Anak hingga Tewas di Riau, Suami Dipukul Pakai Asbak saat Mencoba Melerai

grid.id
21 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID - Kronologi ibu aniaya anak hingga tewas di Riau. Suami sempat dipukul menggunakan asbak saat mencoba melerai.

Seorang ibu berinisial DR (41) tega menganiaya anak kandungnya, AA (11) hingga berujung kehilangan nyawa. Peristiwa terjadi di Desa Muara Dilam, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Huku (Rohul), Riau pada Kamis (14/5/2026).

Kronologi

Kapolres Rohul, AKBP Emil Eka Putra mengatakan jika suami pelaku, Rusmin Rasyid sempat melarang istrinya melakukan kekerasan tersebut. Namun pelaku justru memukulnya.

"Pelaku memukul suaminya dengan asbak rokok dari kaleng bekas susu kental manis," ungkap Emil, dikutip dari Kompas.com.

Bahkan pelaku memasukkan rambut, ikat rambut, dan kertas ke mulut korban. Tindakan itu disebut pelaku sebagai pengobatan spiritual terhadap korban dengan alasan korban mengalami kerasukan.

"Pelaku mengaku cara itu dilakukan sebagai pengobatan spiritual. Namun, benda-benda yang dimasukkan ke dalam mulut korban, membuat korban kesulitan bernapas hingga akhirnya meninggal dunia," kata Emil.

Saat penganiayaan terjadi, korban sempat berteriak meminta tolong hingga didengar oleh warga di sekitar tempat tinggalnya. Warga kemudian masuk ke dalam rumah dan mengamkan pelaku dan korban.

Penganiayaan Terjadi Selama Berjam-jam

Berdasarkan keterangan saksi, aksi keji itu dimulai sekitar pukul 15.00 WIB di dalam rumah pelaku. Saat itu pelaku mulai memukul korban menggunakan tangan kosong.

Sekitar pukul 18.30 WIB korban sempat berteriak minta tolong. Korban yang berhasil diamankan warga sempat diperiksa oleh bidan desa namun nyawa korban tak tertolong.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terdapat luka memar di beberapa bagian kepala korban. Polisi juga menemukan benda-benda asing di dalam mulut korban yang diduga menjadi penyebab terganggungnya saluran pernapasan.

"Ditemukan luka memar pada bagian kepala dan terdapat sejumlah benda di dalam mulut korban yang menyumbat pernapasan," ujar AKBP Emil Eka Putra, dikutip dari Tribunnews.

Kronologi ibu aniaya anak hingga tewas di Riau dilakukan dengan dalih pengobatan spiritual. Suami pelaku bahkan sempat dipukul menggunakan asbak saat mencoba melerai.

Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 458 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Trump Tunda Serangan ke Iran Hari Ini
• 8 jam laluidxchannel.com
thumb
Kesiapan Armuzna Sudah Capai 95 Persen, Petugas Haji Diingatkan untuk Disiplin
• 6 jam lalurepublika.co.id
thumb
Indonesia Kecam Penangkapan WNI serta Pencegatan Kovoi Kemanusiaan Global Sumud Flotilla di Gaza Oleh Israel
• 13 jam lalunarasi.tv
thumb
Tim Pemburu Begal Polda Metro Ringkus 8 Pelaku, Beraksi di Bundaran HI hingga Gandaria
• 11 jam lalukompas.com
thumb
KPM Bisa Dapat Dobel Bansos Mei 2026, Ini Daftar Bantuan yang Mulai Cair
• 6 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.