Muhadjir Effendy Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji secara mendadak mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 17.55 waktu Indonesia barat (WIB).
Sebelumnya, Budi Prasetyo Juru Bicara KPK menyatakan bahwa Muhadjir mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan pada hari ini sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji.
“Yang bersangkutan sudah terjadwal untuk agenda lainnya sehingga belum bisa memenuhi panggilan pemeriksaan pada hari ini,” ungkap Budi pada Senin siang, seperti dikutip dari Antara.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024. Lima bulan kemudian, Yaqut Cholil Qoumas Menteri Agama dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex staf khusus Yaqut ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka.
Sedangkan Fuad Hasan Masyhur pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka meskipun sempat dilarang ke luar negeri.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan hasil audit kepada KPK pada 27 Februari 2026 yang berisi total kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp622 miliar.
Selanjutnya pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, diikuti penahanan Ishfah pada 17 Maret 2026.
KPK sempat mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga, namun kembali menahannya di Rutan KPK pada 24 Maret 2026.
Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Ismail Adham Direktur Operasional Maktour dan Asrul Aziz Taba Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri). (ant/vve/iss)




