Komdigi Blokir 3,45 Juta Situs Perjudian Daring Sejak Oktober 2024

metrotvnews.com
1 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah memutus akses atau memblokir 3,45 juta situs perjudian daring atau judi online (judol) sejak 20 Oktober 2024 hingga 16 Mei 2026.

“Dalam kerangka judi online dari 20 Oktober 2024 sampai 16 Mei, telah dilakukan pemutusan akses terhadap 3.452.000 situs perjudian,” kata Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Meutya memaparkan berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), nilai perputaran dana perjudian daring pada 2025 mencapai Rp286 triliun. Angka tersebut turun sekitar 30 persen dibanding tahun sebelumnya yang mencapai Rp400 triliun.

Selain melakukan pemutusan akses situs, Kemkomdigi mengajukan permohonan pemblokiran rekening bank yang terindikasi terkait aktivitas perjudian daring kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurut Meutya, sepanjang 2025, pemerintah telah mengajukan pemblokiran terhadap 25.214 rekening bank terkait perjudian daring.

“Jadi artinya kita tidak hanya melakukan pemutusan akses tapi juga mengajukan pemblokiran rekening bank kepada OJK,” ujar Meutya.

Meutya menyoroti layanan dompet digital dan sistem pembayaran elektronik masih dimanfaatkan sebagai sarana pendukung kejahatan daring.

Dia menyebut sejumlah platform pembayaran digital perlu memperkuat pengawasan karena layanan mereka kerap digunakan sebagai perantara transaksi ilegal.

“Untuk melawan judi online ini tidak cukup pemutusan akses tapi juga melibatkan berbagai geofencing atau pengawasan baik itu di transfer keuangannya, sistem pembayaran, dan sebagainya,” kata dia.

Judi online. Foto- Ilustrasi MI

Baca Juga:  200 Ribu Anak RI Terpapar Praktik Judi Online, Paparan Diduga dari Iklan Terselubung

Meutya menyampaikan Kemkomdigi terus melakukan pemblokiran terhadap situs dan konten judi online. Namun, ia menilai upaya tersebut perlu diperkuat melalui kerja sama lintas sektor.

“Kami akan terus memerangi aksesnya. Tapi kalau pelakunya tidak ditindak tegas, situs baru akan terus muncul. Karena itu, kami butuh dukungan penuh dari Polri, PPATK, OJK, perbankan, dan seluruh platform digital,” ujar dia.

Meutya juga menyoroti maraknya iklan judi online di media sosial yang semakin agresif menyasar pengguna di Indonesia. Kemkomdigi disebut telah meminta platform digital seperti Instagram, Facebook, TikTok, dan YouTube untuk lebih aktif menurunkan konten terkait judi online.

“Judi online dilarang di Indonesia. Semua pihak harus punya tanggung jawab moral dan hukum yang sama,” kata Meutya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
3 Prajurit TNI Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Kacab Bank Hari Ini
• 13 jam laludetik.com
thumb
Menkomdigi Tegaskan Tak Ada Transfer Data Kependudukan Indonesia ke AS
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Belum Mampu Geser Bank Konvensional, Market Share Bank Digital Masih di Bawah 2%
• 8 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Jennifer Coppen Ungkap Alasan Belikan Tas Branded untuk Kamari, Ternyata Bukan Cuma Gaya
• 10 jam lalugrid.id
thumb
Mogok Massal Samsung, Kerugian Bisa Tembus Rp1.100 Triliun
• 22 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.