BANTUL, iNews.id - Polisi mengungkap kasus pengeroyokan yang disertai perampasan di wilayah Kapanewon Pundong, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Sedikitnya, lima orang terduga pelaku berhasil ditangkap secara bertahap oleh Unit Reskrim Polsek Pundong.
Dikutip dari iNews Sragen menyebutkan bahwa peristiwa terjadi pada Selasa (12/5/2026) pukul 04.00 WIB di Jalan Kampung Dusun Monggang, Kalurahan Srihardono, Pundong, Bantul. Korban diketahui lebih dulu mengalami kejadian di beberapa lokasi sebelum akhirnya menjadi korban kekerasan bersama-sama.
Kapolsek Pundong AKP Rumpoko bersama Kanit Reskrim Iptu Heru Hariyantoko menjelaskan, kejadian bermula saat korban pulang dari rumah temannya di wilayah Bambanglipuro pukul 02.00 WIB dengan mengendarai sepeda motor.
Dalam perjalanan, tepatnya di kawasan Jalan Parangtritis KM 16 wilayah Tarungan, Panjangrejo, korban melihat rombongan pengendara motor dan mendekat karena merasa mengenali salah satu di antaranya.
Baca Juga:Gempa M5,9 Guncang Nias Utara Terasa di Berbagai DaerahSituasi berubah menjadi adu mulut hingga berujung dugaan kekerasan yang menyebabkan korban terjatuh. Korban kemudian dibawa ke area bulak sawah di Dusun Kopek, Srihardono.
Di lokasi kedua ini, korban kembali diduga mengalami pengeroyokan secara bersama-sama oleh para terduga pelaku. Selain mengalami luka, korban juga kehilangan handphone (HP) serta sejumlah uang tunai.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek dan memar di bagian kepala. Setelah meminta bantuan, korban kemudian menjalani perawatan medis sebelum melaporkan peristiwa itu ke Polsek Pundong.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta menelusuri rekaman kamera pengawas di sejumlah titik.
Hasil penyelidikan, petugas mengarah pada satu terduga pelaku yang kemudian dikembangkan hingga berhasil mengamankan empat pelaku lainnya di lokasi berbeda di wilayah Bantul.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya sepeda motor, benda yang diduga digunakan saat kejadian, serta sisa uang hasil dugaan perampasan.
Baca Juga:JK: Kasih Tahu Semua Termul Itu, Jokowi Jadi Presiden karena SayaKasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Para terduga pelaku dijerat pasal dugaan kekerasan secara bersama-sama sebagaimana Pasal 262 ayat (1) KUHP sesuai keterangan kepolisian.




