Rencana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberlakukan layer (golongan) baru cukai hasil tembakau (CHT) kembali menuai kritik dari kalangan masyarakat sipil. Kebijakan yang disebut sebagai upaya menarik produsen rokok ilegal masuk ke jalur legal itu dinilai justru melemahkan komitmen penegakan hukum pemerintah terhadap peredaran rokok ilegal.
Layer baru tersebut disiapkan untuk menyaring produsen yang selama ini beroperasi secara ilegal agar masuk ke dalam sistem resmi pemerintah. “Harapannya Juni sudah bisa jalan. Barang-barang ilegal masih banyak di sana. Jadi kalau itu keluar nanti mereka bisa masuk ke layer tersebut. Dan kalau ada yang main-main, saya tutup betulan. Serius itu ancamannya,” ujar Purbaya, Senin (4/5/2026).
Baca juga: Potret Buram Rokok Ilegal di Indonesia
Menyikapi itu, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Seira Tamara menilai pendekatan yang diambil pemerintah terkesan lebih mengakomodasi pelaku rokok ilegal dibanding memperkuat penegakan hukum.
Baca Juga:Ratusan Pengurus DPW dan DPC PPP Dipecat secara Massal“Kenapa tidak nyikatnya sekarang, Pak? Kenapa harus menunggu? Ada proses yang justifikasinya masih belum cukup make sense (masuk di akal) untuk diterima publik,” kata Seira, Senin (18/5/2026).Kebijakan yang memberi ruang bagi produsen ilegal untuk masuk ke skema tarif baru cukai justru menunjukkan pemerintah sedang membuka ruang kompromi terhadap pelanggaran hukum yang selama ini terjadi. Hal ini bertentangan dengan komitmen yang selama ini digaungkan Presiden Prabowo Subianto tentang penegakan hukum terhadap praktik-praktik ilegal tanpa pandang bulu.
“Itu justru sudah menunjukkan bahwa komitmennya bukan menegakkan hukum. Karena apabila komitmennya menegakkan hukum secara optimal, ruang perundingan seperti ini rasanya kemungkinan terjadinya sangat kecil,” ujarnya.
Menurut Seira, langkah pemerintah tersebut berpotensi memunculkan persepsi publik bahwa negara sedang melakukan pemutihan terhadap praktik ilegal yang selama ini merugikan negara dan masyarakat. Bagi dia, persoalan rokok ilegal berkaitan dengan persoalan sistemik yang kompleks, mulai dari rantai distribusi hingga dugaan perlindungan terhadap praktik ilegal tertentu.
Baca Juga:Cetak Lulusan Berkualitas, Sekolah Rakyat Jajaki Kolaborasi Nasional dan Internasional“Dalam rantai distribusinya dari hulu ke hilir melibatkan masyarakat, sehingga kalau usaha ilegal tersebut kemudian ditindak (dilegalkan) pada akhirnya masyarakat akan ikut protes karena dianggap mengganggu mata pencaharian mereka juga. Jadi ini sebenarnya persoalan yang sangat kompleks,” ujar Seira.
#nasional




