JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel dituntut lima tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026) malam.
Dalam tuntutannya, Jaksa meminta majelis hakim untuk menyatakan Noel telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Terjerat Kasus Pemerasan Sertifikasi K3, Noel: Saya Menyesal Sekali Jadi Wakil Menteri
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdawka Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama 5 tahun," kata jaksa, dipantau dari Breaking News KompasTV.
Selain itu, jaksa juga menutut Noel agar turut dijatuhi pidana denda sebesar Rp250 juta.
"Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan oleh karena itu, dengan pidana denda sejumlah Rp250 juta yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," tegas jaksa.
Namun apabila pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang ditentukan, maka kekayaan atau pendapatan Noel dapat disita dan dilelang untuk melunasi denda tersebut.
"Dalam hal hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup, atau tidak memukinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 90 hari," sambungnya.
Tak hanya itu, Noel juga dituntut jaksa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp4,4 miliar. Namun jumlah tersebut dikurangi uang yang telah dikembalikan Noel sejumlah Rp3 miliar, sehingga uang pengganti yang harus dibayar adalah sebesar Rp1,43 miliar.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- immanuel ebenezer gerungan
- noel
- eks wamenaker noel
- sidang tuntutan noel
- kasus pemerasan sertifikasi k3
- korupsi





