Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp1,43 Miliar

kompas.tv
1 jam lalu
Cover Berita
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel (kedua kiri) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/3/2026). Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel dituntut lima tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). (Sumber: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/wsj)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel dituntut lima tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU)  saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026) malam.

Dalam tuntutannya, Jaksa meminta majelis hakim untuk menyatakan Noel telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Terjerat Kasus Pemerasan Sertifikasi K3, Noel: Saya Menyesal Sekali Jadi Wakil Menteri

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdawka Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama 5 tahun," kata jaksa, dipantau dari Breaking News KompasTV.

Selain itu, jaksa juga menutut Noel agar turut dijatuhi pidana denda sebesar Rp250 juta. 

"Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan oleh karena itu, dengan pidana denda sejumlah Rp250 juta yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," tegas jaksa.

Namun apabila pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang ditentukan, maka kekayaan atau pendapatan Noel dapat disita dan dilelang untuk melunasi denda tersebut.

"Dalam hal hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup, atau tidak memukinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 90 hari," sambungnya.

Tak hanya itu, Noel juga dituntut jaksa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp4,4 miliar. Namun jumlah tersebut dikurangi uang yang telah dikembalikan Noel sejumlah Rp3 miliar, sehingga uang pengganti yang harus dibayar adalah sebesar Rp1,43 miliar.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • immanuel ebenezer gerungan
  • noel
  • eks wamenaker noel
  • sidang tuntutan noel
  • kasus pemerasan sertifikasi k3
  • korupsi
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Nongkrong di Flyover Pasar Rebo: Antara Jeritan Dompet, Kebutuhan Ruang Sosial, dan Sanksi Hukum
• 5 jam lalukompas.com
thumb
Kemenhaj Imbau Jemaah Haji Bayar Dam Melalui Mekanisme Resmi
• 9 jam lalumetrotvnews.com
thumb
SKK Migas Sebut Dua Pabrik LPG Swasta Selesai Uji Coba dan Siap Beroperasi
• 6 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Populer: Pelemahan Rupiah & Mitigasi Pemerintah; Krisis Energi Kuba
• 17 jam lalukumparan.com
thumb
Ramalan Keuangan Shio Besok 19 Mei 2026: Tikus Dapat Peluang Baru, Ayam Jangan Boros
• 17 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.