KPPU Denda Perusahaan Telekomunikasi Asal Jepang Rp2 Miliar

harianfajar
16 jam lalu
Cover Berita

FAJAR, MAKASSAR-KPPU menjatuhkan denda Rp2 miliar kepada perusahaan telekomunikasi asal Jepang, NTT Docomo, Inc, karena terlambat melaporkan aksi pengambilalihan saham Intage Holdings, Inc. Keterlambatan notifikasi selama enam hari kerja dinilai melanggar ketentuan pelaporan merger dan akuisisi kepada otoritas persaingan usaha di Indonesia.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 16/KPPU-M/2025 yang digelar di Ruang Sidang Erwin Syahril Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Jakarta, Senin, 18 Mei 2026. Sidang dipimpin Anggota KPPU Mohammad Reza sebagai Ketua Majelis Komisi bersama Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha sebagai anggota majelis.

Perkara ini bermula dari aksi korporasi yang dilakukan NTT Docomo, anak perusahaan Nippon Telegraph and Telephone, yang mengambil alih 51 persen saham Intage Holdings, Inc. Transaksi tersebut efektif secara yuridis pada 23 Oktober 2023.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010, perusahaan wajib menyampaikan notifikasi kepada KPPU paling lambat 30 hari kerja setelah transaksi efektif apabila nilai aset atau penjualan gabungan melampaui ambang batas tertentu. Dalam kasus ini, NTT Docomo seharusnya melaporkan transaksi tersebut paling lambat 1 Desember 2023.

Namun, notifikasi baru disampaikan pada 11 Desember 2023 atau terlambat enam hari kerja dari tenggat waktu yang ditentukan. Keterlambatan tersebut kemudian menjadi dasar dugaan pelanggaran kewajiban pemberitahuan pengambilalihan saham kepada KPPU.

Dalam sidang sebelumnya pada 7 April 2026, pihak NTT Docomo melalui kuasa hukumnya mengakui seluruh substansi Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang disampaikan investigator. Perusahaan juga meminta keringanan sanksi dengan alasan bersikap kooperatif selama proses penyelidikan dan pemeriksaan.

Selain itu, pihak terlapor menyebut keterlambatan administratif tersebut tidak menimbulkan dampak anti persaingan di pasar relevan Indonesia. Pengakuan tersebut menjadi dasar Majelis Komisi melanjutkan perkara ke tahap Pemeriksaan Cepat.

Berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang diperiksa, Majelis Komisi menyatakan NTT Docomo terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 terkait kewajiban pemberitahuan pengambilalihan saham.

Majelis Komisi kemudian menjatuhkan sanksi berupa denda sebesar Rp2 miliar kepada NTT Docomo. Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menyatakan putusan tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia.

“Putusan ini merupakan bagian dari komitmen KPPU dalam memastikan setiap pelaku usaha mematuhi kewajiban notifikasi merger dan akuisisi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Deswin dalam keterangannya.

Ia menambahkan, kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan dinilai penting untuk menjaga iklim persaingan usaha yang sehat dan transparan. Menurutnya, KPPU akan terus melakukan pengawasan terhadap setiap transaksi korporasi yang berpotensi memengaruhi struktur pasar di Indonesia. (edo)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Trump Tunda Serangan ke Iran Usai Permintaan Qatar dkk
• 8 jam laludetik.com
thumb
Polisi Bongkar Narkoba di Riau, Ada Ratusan Amunisi Ikut Disita
• 8 menit laludetik.com
thumb
Tigaraksa Satria (TGKA) Siap Bagikan Dividen Final Rp285 per Saham, Simak Jadwalnya
• 21 jam laluidxchannel.com
thumb
BEI Belum Terima Rencana Aksi Korporasi Emiten Berstatus HSC, Buka Ruang Diskusi
• 18 jam laluidxchannel.com
thumb
Ini Alasan Komisi III DPR Sebut Laporan Erin Wartia Tak Akan Diproses
• 28 menit lalucumicumi.com
Berhasil disimpan.