Polisi membongkar peredaran narkoba di kawasan kebun sawit di Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau. Empat tersangka pengedar berikut barang bukti 43,5 gram sabu dan 283 amunisi diamankan polisi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan kebun sawit warga di Dusun Sei Rumbia, Kepenghuluan Bangko Permata, Kecamatan Bangko Pusako. Atas informasi tersebut, Kapolsek Bangko Pusako memerintahkan timnya melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan para tersangka beserta barang bukti narkotika, pada Jumat (15/5).
Awalnya tim menangkap tiga tersangka berinisial AW, KA, dan HA di area kebun sawit yang diduga menjadi lokasi transaksi narkotika. Dari tangan ketiga tersangka, polisi menyita satu paket besar dan dua paket kecil diduga sabu seberat 43,3 gram, empat unit telepon genggam, satu unit timbangan digital, sepeda motor, alat hisap sabu, serta uang tunai Rp 1,55 juta yang diduga hasil penjualan narkotika.
"Berdasarkan hasil interogasi, ketiga tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial S yang tinggal di wilayah Balam Kilometer 9, Kecamatan Bangko Pusako," kata Kombes Putu dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/5/2026).
Penangkapan ketiga tersangka tersebut dikembangkan hingga akhirnya polisi menangkap tersangka S yang saat itu hendak melarikan diri ke area perkebunan sawit. Dari tangan tersangka S, petugas mengamankan satu unit telepon genggam dan uang tunai Rp 2,38 juta.
Penindakan kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan di dua rumah kontrakan yang ditempati S di Jalan Lintas Riau-Sumut Kilometer 9, Dusun Wonosari. Di situ, polisi menemukan uang tunai Rp50 juta, satu butir pil warna kuning diduga narkotika jenis ekstasi, uang tunai Rp4,1 juta, serta buku tabungan atas nama tersangka.
Dari rumah kontrakan kedua, petugas menyita plastik klip berbagai ukuran yang diduga digunakan untuk mengemas sabu, lima unit timbangan digital, sendok stainless steel, kaca pirek, gunting, serta 283 butir peluru berbagai kaliber.
"Kini seluruh tersangka telah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut," lanjutnya.
Saat ini petugas masih melakukan pendalaman terhadap amunisi yang di temukan dan menganalisis rekening para tersangka guna menelusuri kemungkinan tindak pidana pencucian uang dari hasil peredaran narkotika tersebut Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar dengan menghubungi Satgas Anti Narkoba di nomor 0813-6306-547.
(mei/dhn)





