Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025 Immanuel 'Noel' Ebenezer Gerungan dituntut hukuman penjara selama lima tahun.
Menurut Jaksa KPK, Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Advertisement
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama lima tahun," kata Jaksa KPK saat membacakan tuntutan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (18/5/2026).
Diketahui pada kasus ini, Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) senilai Rp 6,52 miliar dan menerima gratifikasi.




