Jaksa KPK Tuntut Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer 5 Tahun Penjara

liputan6.com
9 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025 Immanuel 'Noel' Ebenezer Gerungan dituntut hukuman penjara selama lima tahun.

Menurut Jaksa KPK, Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Advertisement

BACA JUGA: Eks Wamenaker Noel Dituntut 5 Tahun Penjara

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama lima tahun," kata Jaksa KPK saat membacakan tuntutan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (18/5/2026).

Diketahui pada kasus ini, Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) senilai Rp 6,52 miliar dan menerima gratifikasi.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Lowongan Kerja Blue Bird Group Mei 2026: Buka Banyak Posisi, Penempatan Jakarta
• 16 jam lalukompas.tv
thumb
Komisi III DPR Dukung Masa Jabatan Kapolri Maksimal 3 Tahun
• 10 jam laluviva.co.id
thumb
Sapi Berusia 3,5 Tahun Berbobot 1 Ton Lebih Terpilih Jadi Hewan Kurban Presiden Prabowo
• 6 jam lalukompas.tv
thumb
Tiga Kecamatan di Kabupaten Sintang di Terjang Banjir Bandang
• 18 jam lalutvonenews.com
thumb
Perbandingan S1 International dan Branch Campus: Keunggulan Program S1 International di Indonesia
• 18 jam lalumediaapakabar.com
Berhasil disimpan.