Jakarta, VIVA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni mengatakan dirinya mendukung pembatasan masa jabatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) maksimal tiga tahun.
"Mendukung," kata Sahroni kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 18 Mei 2026.
Sahroni menilai, pembatasan masa jabatan diperlukan untuk mendorong regenerasi di internal Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
"Itu yang tadi saya sampaikan bahwa ada jabatan strategis seperti Pak Kapolri itu kan paling lama 3 tahun untuk regenerasi di bawahnya," sambungnya.
Meski mendukung, Sahroni menegaskan ada alasan tertentu yang membuat seorang Kapolri bisa menjabat lebih lama seperti Listyo Sigit Prabowo Subianto.
Sigit, kata Sahroni, menduduki jabatan Kapolri lebih lama karena memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas keamanan selama proses Pilpres hingga pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto.
"Di kala sekarang misalnya Pak Listyo Sigit itu kan ada kebutuhan khusus, dari proses pemilihan presiden sampai proses sekarang. Dinilai Polri itu mumpuni secara baik, kenyamanan dan keamanan yang dilakukan oleh Pak Sigit sendiri," tutur dia.





