“Sultan Kemnaker” Bobby Dituntut 6 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 60 Miliar

kompas.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Koordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan dan Personel K3, Irvian Bobby Mahendro alias “Sultan Kemnaker”, dituntut enam tahun penjara dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Jaksa Penuntut Umum meyakini, Bobby terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemerasan dan menerima gratifikasi dalam perkara tersebut.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irvian Bobby Mahendro berupa pidana penjara selama 6 tahun,” ujar jaksa, dalam sidang tuntutan, pada Senin (18/5/2026)

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Bobby membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan.

Baca juga: Noel Mengaku Tak Pernah Tanya Asal Rp 3 M dan Ducati dari “Sultan Kemnaker”

Bobby turut dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 60 miliar subsider dua tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 60.329.415.416," ujar jaksa.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme.

Sementara itu, hal yang meringankan tuntutan ialah para terdakwa belum pernah dihukum, memiliki tanggung jawab terhadap keluarga, serta bersikap sopan dan menghargai persidangan.

Baca juga: Noel Ebenezer Bantah Minta Ducati dari “Sultan Kemnaker”: Saya Enggak Hobi Motor

Jaksa meyakini Irvian Bobby Mahendro terbukti melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa, Noel bersama sejumlah pejabat Kemenaker disebut menerima uang miliaran rupiah dari praktik pemerasan terhadap pemohon sertifikasi dan lisensi K3.

Jaksa menyatakan, perbuatan itu dilakukan Noel bersama para terdakwa lain, yakni Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Termurila.

Baca juga: Noel Ebenezer Bantah Minta Ducati dan Uang Rp 1 M ke Sultan Kemnaker

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Sidang digelar dalam berkas terpisah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/1).

"(para terdakwa) telah memaksa para Pemohon Sertifikasi dan Lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp 6.522.360.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," ujar jaksa saat membacakan dakwaan, 19 Januari 2026 lalu.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mohamed Salah Tak Pantas Diberi Perpisahan Manis di Liverpool
• 1 jam laluviva.co.id
thumb
Polisi Selidiki Kebakaran di Mega Mall Manado
• 21 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Rupiah pada Senin pagi melemah jadi Rp17.630 per dolar AS
• 14 jam laluantaranews.com
thumb
Kasus Kuota Haji, Eks Menag Muhadjir Effendy Penuhi Panggilan KPK
• 3 jam laluidxchannel.com
thumb
Munafri Dorong Pejabat Pemkot Tulis Buku untuk Literasi
• 11 jam lalucelebesmedia.id
Berhasil disimpan.