Kasus Kuota Haji, Eks Menag Muhadjir Effendy Penuhi Panggilan KPK

idxchannel.com
4 jam lalu
Cover Berita

Padahal, Muhadjir telah memohon untuk menunda pemeriksaan. KPK pun sempat menyatakan akan melakukan penjadwalan ulang terhadap Muhadjir.

Kasus Kuota Haji, Eks Menag Muhadjir Effendy Penuhi Panggilan KPK

IDXChannel - Eks Menteri Agama (Menag) ad interim 2022, Muhadjir Effendy memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (18/5/2026). Padahal Muhadjir sebelumnya sempat mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan.

Muhadjir tiba dengan mengenakan batik berlengan panjang lengkap dengan kopiah. Saat datang ke KPK, Muhadjir sempat menyapa awak media sebelum menjalani pemeriksaan.

Baca Juga:
Usut Kasus Kuota Haji, KPK Kembali Panggil Saksi dari Biro Travel

"Enggak, enggak. Kan sudah diumumin (jadwal pemeriksaan)," kata Muhadjir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (18/5/2026).

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo sebelumnya mengatakan, Muhadjir telah memohon untuk menunda pemeriksaan. KPK pun sempat menyatakan akan melakukan penjadwalan ulang terhadap Muhadjir.

Baca Juga:
Dua Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Dicegah Pergi ke Luar Negeri

Dalam kesempatan yang sama, Budi menerangkan bahwa pemeriksaan terhadap Muhadjir dilakukan untuk mendalami pengetahuan saksi terkait tata kelola penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama.

"Kalau kita bicara terkait dengan perkara ini, ini tempus-nya kan 2023-2024. Tentunya bagaimana pengetahuan saksi terkait dengan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama," kata Budi Prasetyo.

Baca Juga:
Usut Kasus Kuota Haji, KPK Panggil Tujuh Biro Travel di Jakarta dan Yogyakarta

Budi menambahkan, penyidik hendak mengetahui bagaimana proses dan mekanisme penyelenggaraan haji semestinya dilakukan, khususnya terkait pembagian kuota haji tambahan.

Baca Juga:
DKI Jakarta Dapat Kuota Haji 7.819 Jamaah, Diberangkatkan dalam 19 Kloter

"Karena tentu itu dibutuhkan juga untuk melihat bagaimana proses-proses ataupun mekanisme yang semestinya dilakukan, khususnya terkait dengan pembagian ketika mendapatkan kuota haji tambahan tersebut," kata Budi.

KPK sebelumnya telah menetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi kuota haji, yakni Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus eks Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).

Namun, KPK belum menahan keduanya. Dengan penetapan tersebut, kini terdapat empat tersangka.

KPK lebih dulu mengumumkan tersangka atas nama eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Keduanya pun sudah ditahan. KPK menyebut kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar.

(Nur Ichsan Yuniarto)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Lima Orang Tewas dalam Serangan Israel ke Lebanon Selatan, Dua Anak-Anak
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
Kemendagri Dukung Peningkatan Inovasi Jatim dari Sektor Pendidikan
• 7 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
5 Zodiak yang Paling Sering Gonta-Ganti Pacar, Ada yang Cepat Bosan!
• 6 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Bikin Pangling, Paris Hilton Tinggalkan Rambut Pirangnya yang Ikonis
• 10 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Resesi Seks Menggila Sudah Sampai di RI, Terungkap Alasan Sebenarnya
• 10 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.